Koma.id, Jakarta – Pengadilan Tinggi atau PT Pontianak menuai sorotan setelah memvonis bebas warga negara asing (WNA) asal Cina, Yu Hao, 49 tahun, dalam perkara tambang emas ilegal.
Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim membatalkan vonis 3,6 tahun penjara dan denda Rp 30 miliar yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Ketapang.
Putusan itu kini mendapat atensi dari Komisi Yudisial (KY).
Anggota sekaligus juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan KY mempersilakan masyarakat untuk melapor kejanggalan vonis PT Pontianak terhadap Yu Hao.
Pihaknya akan mendalami kasus tersebut. Sementara Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) Mulyanto menilai putusan banding Pengadilan Tinggi Pontianak yang membebaskan Yu Hao, WNA terdakwa penambangan emas ilegal sebanyak 774 kg, sangat aneh dan janggal.
Mulyanto minta Komisi Yudisial (KY) segera bertindak memeriksa profesionalisme hakim yang memutus perkara ini. Putusan yang membebaskan terdakwa penambangan ilegal yang merugikan negara Rp1.020 triliun sangat tidak masuk akal. Sebab fakta lapangan dan barang bukti sudah sangat jelas ada kegiatan penambangan ilegal oleh WNA yang merugikan negara.








