Koma.id– Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh secara resmi mengajukan usulan kenaikan upah minimum untuk tahun 2027, baik untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), berada pada rentang 7,5 persen hingga 9,5 persen. Usulan ini disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing daerah.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan hal tersebut dalam keterangan resmi, Kamis (17/9/2026).
“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027, baik UMP maupun UMK, berada pada kisaran 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen. Angka ini akan kami perjuangkan dalam Dewan Pengupahan dan melalui berbagai jalur konstitusional,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal
Usulan disampaikan lebih awal mengingat jadwal penetapan UMP 1 November 2026 dan UMK 10 November 2026. Perhitungan menggunakan tiga variabel utama rata-rata inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
“Dalam mengusulkan kenaikan upah minimum dan upah minimum sektoral tahun 2027, KSPI menggunakan rata-rata inflasi nasional, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu sebesar 0,9. Peraturan pemerintah memberikan rentang 0,5 sampai dengan 0,9, sehingga penggunaan angka 0,9 memiliki dasar,” tuturnya.
Simulasi dengan indeks 0,9 menghasilkan rata-rata nasional sekitar 7,7 persen, yang kemudian ditetapkan batas bawah 7,5 persen untuk mengakomodasi daerah dengan pertumbuhan di bawah rata-rata.
“Secara rata-rata nasional, perhitungannya menghasilkan angka sekitar 7,7 persen. Tetapi karena ada daerah yang pertumbuhan ekonominya lebih rendah dari angka nasional, batas bawah usulan kami sesuaikan menjadi 7,5 persen,” kata dia.
Rentang bukan angka tunggal dipilih karena perbedaan kondisi ekonomi antarwilayah. Selain itu, upah minimum sektoral didorong minimal 5 persen di atas upah minimum umum, sejalan dengan draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
“Kalau mengacu pada draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang diusulkan DPR, upah minimum sektoral paling sedikit 5 persen di atas upah minimum yang berlaku. Kami setuju. Itu angka paling sedikit. Bisa 6 persen atau 7 persen, tergantung karakter dan kemampuan sektornya,” ujar Said.
Ia memperingatkan agar tidak menyeragamkan indeks tertentu menjadi 0,7 untuk seluruh wilayah, mengingat PP No. 49/2026 memberi ruang hingga 0,9.
“Jangan membuat kesepakatan bahwa seluruh Indonesia harus menggunakan indeks tertentu 0,7. Kalau peraturan pemerintah yang ditandatangani Presiden Prabowo memperbolehkan angka 0,9, mengapa harus diseragamkan menjadi 0,7? Kebijakan seperti itu justru bertentangan dengan keputusan Presiden,” kata dia.









