Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Berita

Tunggu Daya Beli Rakyat Pulih, Purbaya Tunda Pajak Marketplace

×

Tunggu Daya Beli Rakyat Pulih, Purbaya Tunda Pajak Marketplace

Sebarkan artikel ini
Menkeupurbaya Ys
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto / Istimewa)

Koma.id Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menunda implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace yang semula dijadwalkan mulai berlaku efektif pada Agustus 2026. Penundaan dilakukan karena pemerintah ingin menunggu kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat membaik sebelum kebijakan diterapkan.

“Terus satu lagi pajak online (marketplace), mungkin kita tunda, nggak Agustus (2026) ini mulai berjalan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Silakan gulirkan ke bawah

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut pajak berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025, dengan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet penjual di atas Rp500 juta per tahun. Di sisi lain, Purbaya tetap optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat mendekati 6 persen pada semester II 2026 setelah ekonomi tumbuh 5,29 persen pada triwulan II, meski di tengah tekanan global akibat kenaikan harga minyak dunia.

Pemerintah pun menyiapkan berbagai langkah untuk mempercepat pertumbuhan, mulai dari menambah likuiditas, mendorong penurunan suku bunga kredit, memperkuat sektor manufaktur, hingga menyusun strategi bersama Bappenas guna mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di kawasan Maluku dan Papua yang masih relatif rendah.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.