Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasionalPolitik

Tukin TNI Sudah Naik, Guru dan Nakes 3T Masih Tunggu Realisasi Janji Pemerintah?

×

Tukin TNI Sudah Naik, Guru dan Nakes 3T Masih Tunggu Realisasi Janji Pemerintah?

Sebarkan artikel ini
Uang Rupiah 100 Dan 50 Ribu

Koma.id Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan kebijakan pemerintah menaikkan besaran tunjangan kinerja (tukin) tidak hanya diberikan kepada prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), tetapi juga kepada guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Menurut Prasetyo, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan aparatur negara yang selama beberapa tahun terakhir tidak mengalami penyesuaian tunjangan kinerja. Kenaikan tukin bagi prajurit TNI ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026, sedangkan kenaikan tukin bagi pegawai Kementerian Pertahanan diatur dalam Perpres Nomor 43 Tahun 2026.

Silakan gulirkan ke bawah

“Di seluruh kementerian dan lembaga itu ada yang disebut dengan tunjangan kinerja, yang memang besarannya berbeda-beda. Ada beberapa yang kemudian, oleh karena pertimbangan tertentu itu diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik,” kata Prasetyo kepada wartawan di rangkaian KA Nusantara Explorer dalam perjalanan dari Kabupaten Batang, Jawa Tengah menuju Jakarta, Kamis (30/7/2026) malam.

Prasetyo menjelaskan, kebijakan tersebut juga menyasar tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang mengabdi di wilayah dengan tingkat kesulitan tinggi.

“Contohnya beberapa, yang tidak hanya di TNI maupun di Kementerian Pertahanan, tetapi juga untuk guru-guru di daerah 3T, untuk dosen di daerah 3T, untuk tenaga-tenaga kesehatan di daerah 3T,” ucap Prasetyo menambahkan.

Ia menegaskan pemerintah berkomitmen memberikan perhatian terhadap kesejahteraan seluruh aparatur yang menjalankan tugas pelayanan publik, terutama mereka yang ditempatkan di daerah dengan tantangan geografis maupun aksesibilitas yang tinggi..

Presiden RI Prabowo Subianto pada pertengahan Juli 2026, menyetujui kenaikan tukin prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kemenhan. Hal itu asing-masing dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto pada pertengahan Juli 2026 menyetujui kenaikan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan. Kebijakan tersebut masing-masing dituangkan dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Prajurit TNI dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.