Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Berita

Terungkapnya 4 Perusahaan Diduga Cuci Uang Milik Don Ritto

×

Terungkapnya 4 Perusahaan Diduga Cuci Uang Milik Don Ritto

Sebarkan artikel ini
Nurman Herin
Tersangka baru Nurman Herin (NH) dalam kasus dugaan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto / Istimewa)

Koma.id – Kejagung mengungkap empat perusahaan yang diduga terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Rupanya perusahaan milik tersangka Don Ritto diduga menjadi tempat untuk pencucian uang di kasus Febrie.

Silakan gulirkan ke bawah

Di awal Agustus ini, Tim 9 Kejagung secara maraton melakukan penggeledahan. Rumah Febrie termasuk yang digeledah Kejagung,

Rumah Febrie yang digeledah berlokasi di Jalan Radio I No 15, Kramat Pela, Jakarta Selatan. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan penggeledahan berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 18.30 hingga 21.30 WIB.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan aliran dana hasil pencucian uang.

“Dalam penggeledahan itu, tim penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).

Kejagung belum merinci secara detail temuan lain maupun barang berharga apa saja yang diamankan dalam penggeledahan tersebut. Dia hanya memastikan seluruh dokumen yang disita akan diajukan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi untuk mendapatkan penetapan penyitaan.

Kantor Don Ritto dan Rumah Nurman Herin Digeledah

Kejagung turut menggeledah kantor dan rumah dari dua tersangka lain, Don Ritto dan Nurman Herin. Penggeledahan dilakukan di empat perusahaan milik Don Ritto dan rumah Nurman Herin.

“Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat yakni kantor tersangka DR (Don Ritto) dan rekan di Jakarta Selatan, serta rumah milik tersangka NH (Nurman Herin) di Kota Depok,” kata Anang melalui keterangannya, Senin (3/8/2026).

Penyidik menyisir sejumlah kantor perusahaan di Jakarta Selatan, di antaranya kantor PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME. Namun, Kejagung juga belum bisa merinci apa saja barang bukti atau dokumen yang telah ditemukan oleh penyidik dalam rangkaian penggeledahan tersebut.

Tim 9 juga memeriksa empat orang saksi yang merupakan karyawan swasta berinisial T, ER, DH, dan HH. Pemeriksaan saksi dan penggeledahan ini bertujuan memperjelas konstruksi perkara serta menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Pemilik Emas 74 Kg di Kasus Febrie Bakal Diungkap di Sidang

Kejagung menyebut akan mengungkap kepemilikan emas 74 Kg di pengadilan. Anang menyebut pihaknya sudah terbuka dalam pengusutan perkara itu.

“Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi, Selasa (4/8/2026).

Anang menambahkan, saat ini Kejagung masih maraton memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti. Tim 9 Kejagung masih melakukan pendalaman.

“Saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti termasuk kepemilikan emas dan uang-uang yang sudah disita oleh penyidik dari Kortas Polri yang ada guna memperkuat pembuktian dan konstruksi perkara yang sedang ditangani. Tim 9 penyidik dalam melakukan penyidikan akan profesional transparan dan sesuai ketentuan/peraturan,” jelasnya.

Perusahaan Don Ritto Jadi Tempat TPPU

Kejagung mengungkap empat perusahaan milik Don Ritto (DR) yang digeledah Kejagung itu diduga menjadi tempat pencucian uang atau money laudering.

“Perusahaannya DR yang diduga dijadikan tempat money laundering-nya, TPPU-nya,” kata Anang kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Keempat perusahaan yang dimaksud ialah PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME. Anang belum menjelaskan apa saja barang bukti yang disita penyidik dalam penggeledan tersebut.

“Kita tunggu dulu hasil dari Tim 9,” ucap Anang.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.