Koma.id, Jakarta – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial DM (45) terkait dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) mengenai ajakan demonstrasi menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
DM diduga menyebarkan rekaman video lama yang berisi dokumentasi aksi unjuk rasa, kemudian mengunggahnya kembali melalui media sosial dengan narasi yang seolah-olah akan terjadi demonstrasi besar-besaran menjelang peringatan Hari Kemerdekaan.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Ardian Satrio Utomo, menjelaskan bahwa video yang beredar merupakan potongan rekaman aksi demonstrasi yang pernah terjadi sebelumnya dan dikemas ulang untuk memancing keresahan di tengah masyarakat.
“Video demo yang dulu-dulu dinaikkan kemudian dipotong-potong, seolah-olah mau ada demo 17 Agustus. Itu bentuk provokasi,” ujar AKBP Ardian, Selasa (4/8/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, konten tersebut disebarkan melalui akun TikTok @devimahadika67, yang diakui merupakan milik DM. Polisi kemudian melakukan pelacakan hingga akhirnya menangkap pelaku di kediamannya di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Minggu (2/8/2026). Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
AKBP Ardian menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan patroli siber yang rutin dilakukan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk memantau aktivitas penyebaran informasi menyesatkan di media sosial.
“Kasus ini diawali dari patroli siber yang menemukan adanya penyebaran konten hoaks yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat,” katanya.
Dalam proses penangkapan, penyidik turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk mengunggah dan menyebarkan konten tersebut. Barang bukti itu kini sedang diperiksa untuk mendukung proses penyidikan.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami motif DM menyebarkan video lama tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran informasi bohong tersebut.
“Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan,” ujar AKBP Ardian.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya, terutama konten yang berpotensi memicu keresahan menjelang momentum nasional. Masyarakat juga diminta selalu melakukan verifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum membagikannya di media sosial.







