Koma.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah rampung pada Jumat (26/8/2022) dini hari.
Sidang berlangsung selama hampir 18 jam dan hasilnya, Ferdy Sambo resmi dipecat sebagai anggota Korps Bhayangkara.
Putusan pemecatan Sambo ditandatanngai oleh 5 jenderal yang tergabung dalam komisi sidang etik. Berikut nama kelima jenderal tersebut:
1. Ketua Sidang Komisi Kode Etik sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri
2. Wakil Ketua Komisi Sidang Etik sekaligus Gubernur PTIK, Irjen Yazid Fanani
Gus Mus hingga Romo Magnis Desak Presiden Prabowo Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional
3. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing,
4. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Kadiv Propam Irjen Syahardiantono,
5. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.









