Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Keamanan

Tak Ada Urgensi Militer Amankan Kejaksaan

×

Tak Ada Urgensi Militer Amankan Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Militer
Militer Indonesia (TNI).

Koma.id Keputusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang memerintahkan pengerahan pasukan TNI untuk mendukung pengamanan di seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia memicu kritik keras dari sejumlah kalangan. Telegram tertanggal 5 Mei 2025 yang dikeluarkan Panglima TNI tersebut berpotensi menabrak batas-batas konstitusi dan prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi.

Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI), Edi Hasibuan, menyarankan agar Panglima TNI mengkaji ulang kebijakan itu. Mengingat perintah tersebut dapat membuka ruang multitafsir terhadap fungsi TNI dalam kehidupan sipil, khususnya dalam urusan pengamanan institusi penegakan hukum seperti Kejaksaan.

Silakan gulirkan ke bawah

Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi juga menekankan perintah pengerahan militer ke institusi sipil seperti Kejaksaan bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur relasi militer dan institusi sipil.

Hendardi juga mempertanyakan urgensi dari kebijakan tersebut, mengingat tidak ada situasi objektif yang menunjukkan Kejaksaan sedang dalam ancaman yang membutuhkan dukungan militer.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.