Koma.id – Fotokopi KTP biasanya menjadi salah satu syarat wajib untuk memenuhi syarat administrasi untuk mengurus berbagai layanan publik seperti pembuatan paspor, pendaftaran ke Rumah Sakit, dan lain sebagainya.
Namun, pada tahun 2024 ini fotokopi KTP sudah tidak berlaku sebagai persyaratan berkas atau dokumentasi.
Cahyono Tri Birowo selaku Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB menyatakan kebijakan tersebut diperkirakan akan mulai diberlakukan pada Oktober 2024 bersamaan dengan Pusat Data Nasional yang ditargetkan akan rampung, dan beroperasi pada Oktober 2024.
“Untuk timelinenya, kita sendiri dari pemerintah ini sudah menetapkan bahwa tadi seperti yang dikatakan oleh Bapak Fahru Rozi (Ketua Tim Jaringan Intra Pemerintah Kemenkominfo) bahwa Oktober 2024, maka kita sudah tidak perlu lagi menyampaikan fotokopi KTP untuk mendapatkan layanan pemerintah,” ungkap Cahyono.
“Karena semuanya sudah menjadi bagian dari layanan terintegrasi,” lanjutnya.
Oleh karena itu, pemerintah sudah mulai menghimbau masyarakat untuk beralih ke Identitas Kependudukan Digital (IKD), atau Kartu Identitas Digital yang nantinya akan mengganti kegunaan fotokopi KTP dalam berbagai urusan administratif.
Dilansir Kilat.com dari Youtube KompasTV, bahwasannya Kartu Identitas Digital ini nantinya akan berbentuk aplikasi yang akan terintegrasi dengan data Dukcapil yang dimiliki Kementerian dalam Negeri.
Cara menggunakannya, adalah dengan mengunduh aplikasi di smartphone, dan melakukan registrasi dengan memasukkan NIK untuk pembuatan akun, dan pembuatan password akun.
Kemudian, setelah itu akan muncul barcode, yang kemudian barcode inilah yang digunakan sebagai pengganti fotokopi KTP.
Disebutkan, bahwa saat kita melakukan administrasi dalam mengurus layanan publik, akan ada sebuah mesin reader yang akan membaca, mengidentifikasi, serta autentifikasi keabsahan dokumen yang kita miliki melalui barcode tersebut.
Sehingga, kita hanya perlu memberikan barcode untuk urusan administratif kepada petugas tanpa memberikan fotokopi KTP.








