Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaHukumNasional

Syarat dan Tata Cara Penukaran Uang Rusak di Bank Indonesia

×

Syarat dan Tata Cara Penukaran Uang Rusak di Bank Indonesia

Sebarkan artikel ini
Uang Terbakar Rusak Bi

Koma.id | Jakarta – Bank Indonesia (BI) menegaskan masyarakat dapat menukarkan uang rupiah yang rusak atau cacat dengan uang baru layak edar, sepanjang memenuhi syarat yang ditetapkan. Penukaran dapat dilakukan di kantor BI, bank umum yang ditunjuk, maupun melalui layanan kas keliling BI di berbagai daerah.

Kriteria Uang Rusak yang Bisa Ditukar

Silakan gulirkan ke bawah
  • Uang kertas:
  • Uang logam:
    • Fisik lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya.
    • Ciri keaslian masih dapat dikenali.
    • Bila fisik ≤1/2 ukuran asli, tidak diberikan penggantian.
  • Uang terbakar sebagian:
    • Bisa diganti jika keasliannya masih dapat dikenali.
    • BI dapat meminta surat keterangan dari kelurahan atau kepolisian setempat.

BI tidak memberikan penggantian atas uang yang rusak karena diduga sengaja dirusak atau uang yang hilang/musnah.

Cara Penukaran Uang Rusak

  1. Pemesanan Online: Melalui laman PINTAR BI, pilih lokasi kantor BI, tanggal, dan waktu penukaran.
  2. Siapkan Uang Rusak: Pisahkan berdasarkan pecahan. Jika robek parah, tempelkan pada kertas putih tanpa menutupi ciri keaslian.
  3. Datang ke Lokasi: Bawa bukti pemesanan, uang rusak, dan e-KTP ke kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran.
  4. Verifikasi Petugas: Uang akan dipindai untuk menentukan kelayakan. Jika memenuhi syarat, diganti dengan nominal yang sama.
  5. Penelitian Lanjutan: Jika keaslian sulit dikenali, pemohon diminta mengisi formulir dan uang ditinggal untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ketentuan Hukum

Penukaran uang rusak diatur dalam:

  • Peraturan BI Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah.
  • PADG Nomor 19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah.

Dengan aturan ini, masyarakat tidak perlu khawatir apabila memiliki uang rusak atau cacat. Selama memenuhi syarat, uang dapat ditukar dengan nominal yang sama tanpa dipungut biaya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.