Koma.id | Jakarta – PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) akhirnya buka suara terkait kasus Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang menyeret Presiden Direktur Adrianto Pitojo Adi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Manajemen Summarecon menegaskan HGB yang menjadi perkara merupakan milik entitas anak perusahaan dan masih dalam proses pemecahan.
“SHGB yang sedang diurus tersebut merupakan milik entitas anak Perseroan dan sedang dalam proses pemecahan. Sampai saat ini belum ada perubahan status hukum dikarenakan proses pengurusan tersebut masih berjalan,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi, Rabu (16/09).
Summarecon memastikan belum ada dampak terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan perusahaan.
“Sampai saat ini belum ada dampak atas pemberitaan dan/atau proses pemeriksaan tersebut terhadap Perseroan, termasuk terhadap status HGB, aset, proyek, kegiatan operasional, maupun kondisi keuangan perseroan,” jelasnya.
ESDM Bantah Kabar Pertalite Naik Jadi Rp13.500 per Liter, Tegaskan Informasi di Medsos Hoaks
Corporate Communications Summarecon, Rulli Lazuardi, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum dan siap bekerja sama dengan KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkap perkara bermula dari gugatan ahli waris atas penerbitan sembilan SHGB Summarecon di PTUN Bandung. Setelah gugatan dicabut, muncul dugaan permintaan fee Rp2 miliar untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Adrianto Pitojo Adi melalui perantara Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi diduga menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin, orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Dari jumlah itu, Rp200 juta diduga diberikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Bogor I, Sontang Coin Manurung.
KPK membuka peluang menetapkan Summarecon sebagai tersangka korporasi. “Ketika ada fakta-fakta di proses penyidikan ditemukan aliran dana atau penggunaan rekening perusahaan untuk operasional, itu bisa menjadi bagian dari pertanggungjawaban pidana korporasi,” kata Taufik.
Selain Adrianto, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, di antaranya:
- Lampri, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
- Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, politikus Golkar.
- Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen.
- Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Kasus ini menyoroti dugaan praktik suap dalam pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN, dengan nilai transaksi mencapai miliaran rupiah. KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi.









