Koma.id– Presiden Prabowo Subianto mengirim Surat Presiden (Surpres) ke DPR RI terkait pembahasan RUU Migas. Surat nomor R-45/Pres/09/2026 menunjuk lima menteri sebagai perwakilan pemerintah.
Lima menteri tersebut diantaranya Menteri ESDM, Menteri Keuangan, Menteri Investasi/Hilirisasi, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum.
“Dengan ini kami menugaskan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum untuk bersama-sama maupun sendiri-sendiri guna mewakili Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut,” demikian bunyi surat itu.
Surpres ini merespons surat Ketua DPR tanggal 18 Agustus 2026. Penugasan berlaku baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri. Tembusan disampaikan kepada Wapres, Ketua DPD RI, Menko Perekonomian, Menko Hukum-HAM, serta kelima menteri terkait.








