Koma.id — Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Sudirman diperiksa Kejagung sebagai saksi pada Selasa (23/12). Pemeriksaan berlangsung sekitar enam jam dan berkaitan dengan jabatannya sebagai Senior Vice President Kepala Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) pada periode 2008–2009.
Usai pemeriksaan, Sudirman menegaskan komitmennya mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan aparat kejaksaan.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejak lama telah menyuarakan perlunya reformasi tata kelola rantai pasok (supply chain) di tubuh Pertamina, khususnya yang berkaitan dengan Petral. Namun, upaya perbaikan tersebut, menurutnya, tidak berjalan optimal selama bertahun-tahun.
Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
Kejaksaan Agung sebelumnya telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi Petral dari penyelidikan ke penyidikan pada Oktober 2025. Kasus ini mencakup dugaan penyimpangan tata kelola pengadaan minyak mentah dan produk kilang dengan rentang waktu 2008 hingga 2017.
Hingga kini, Kejagung belum menetapkan tersangka baru dalam perkara khusus Petral, namun pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terus dilakukan untuk mendalami alur pengadaan dan potensi kerugian negara.
Keterkaitan dengan Riza Chalid
Terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa perkara Petral memiliki keterkaitan dengan pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Riza Chalid sendiri telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, yang juga ditangani Kejagung. Penyidik menelusuri peran pihak-pihak swasta dalam praktik pengadaan minyak mentah yang dinilai merugikan negara.
Komitmen Transparansi Energi
Kasus Petral kembali menjadi sorotan publik karena menyangkut sektor strategis energi nasional dan praktik tata kelola migas. Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan secara transparan dan profesional, termasuk menelusuri keterlibatan pejabat maupun pihak swasta.














