Koma.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh empat aktivis, termasuk Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, terhadap penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Putusan itu dibacakan oleh hakim tunggal dalam sidang yang digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan pada Senin (27/10).
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, status tersangka Delpedro dan kawan-kawan dinyatakan sah secara hukum. Hakim menilai bahwa proses penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Menanggapi keputusan itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai hakim tunggal kurang mempertimbangkan aspek keadilan dan bukti-bukti yang diajukan oleh pihak pemohon.
“Hakim tunggal praperadilan di PN Jakarta Selatan kurang adil dalam menimbang bukti-bukti yang diajukan para tersangka. Hakim juga kurang memperhatikan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat,” ujar Usman, Senin (27/10).
Usman menambahkan, keputusan ini berpotensi menormalisasi pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan memperlemah perlindungan hukum bagi para aktivis. “Hakim seharusnya menjadi pengawas terakhir atas dugaan adanya proses hukum yang menyalahi asas peradilan yang adil,” ucapnya.
Sementara itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang menjadi kuasa hukum Delpedro dkk menyatakan kecewa atas putusan tersebut. Mereka menyebut banyak pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
TAUD mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu sebagai calon tersangka, yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014. Selain itu, penyitaan sejumlah barang bukti juga disebut dilakukan tanpa izin pengadilan.
“Kami melihat banyak cacat prosedural yang diabaikan. Penegakan hukum seharusnya tidak hanya formalistik, tapi juga menjamin hak-hak warga negara,” tulis TAUD dalam keterangan persnya.
Delpedro Marhaen bersama tiga aktivis lain (Syahdan Husein, Khariq Anhar, dan Muzaffar Salim) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran hukum dalam aksi protes beberapa waktu lalu. Keempatnya sempat ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sebelum mengajukan praperadilan.
Putusan ini menandai babak baru dalam proses hukum para aktivis tersebut. Meski demikian, pihak kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran prosedural ke lembaga pengawas eksternal.








