Koma.id | Jakarta – Pemerintah tengah memproses perubahan status Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) dari bandara khusus menjadi bandara komersial. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyebut rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait perubahan status tersebut telah diajukan.
“Perpres sudah kami ajukan, tapi tentunya harus dipertimbangkan secara matang karena di situ ada tiga bandara di Samarinda, kemudian di Balikpapan dan di IKN sendiri,” kata Dudy di Jakarta, Rabu (19/08).
Dudy menjelaskan, perubahan status Bandara IKN harus memperhitungkan distribusi trafik penerbangan di Kalimantan Timur. Keberadaan tiga bandara yang berdekatan, yakni di Samarinda, Balikpapan, dan IKN, menuntut pembagian lalu lintas agar operasional berjalan optimal.
Haris Moti: Tuntutan Aksi 27 Agustus Sejalan dengan Kebijakan Prabowo, Waspadai Provokasi
“Kita juga harus memperhatikan traffic-nya yang di sana,” ujarnya.
Kepala Otorita IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono menambahkan, pihaknya berencana memperluas fungsi Bandara VVIP IKN di Penajam Paser Utara. Basuki menyebut bandara tersebut berpotensi menjadi embarkasi haji dan umrah.
“Kalau mau jadi embarkasi haji hanya butuh 400 jemaah,” katanya.
Basuki menilai Bandara IKN dapat menjadi pusat keberangkatan haji dan umrah di Kalimantan, bahkan mencakup wilayah Sulawesi. Namun, rencana tersebut masih menunggu perubahan status resmi dari bandara khusus menjadi komersial.
Bandara IKN memiliki landasan pacu sepanjang 3.000 meter dengan lebar 45 meter, memungkinkan pesawat berbadan lebar beroperasi. Bandara ini telah memperoleh Sertifikat Bandar Udara dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara pada Juni 2025 dan terdaftar di Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dengan kode WALK.
Potensi pengembangan Bandara IKN juga menarik minat Lion Group yang berencana membangun fasilitas maintenance, repair, and overhaul (MRO) pesawat di kawasan tersebut. OIKN telah mempertemukan Lion Group dengan Badan Bank Tanah untuk membahas kebutuhan lahan sekitar 30 hektare.









