Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Uncategorized

Soal Penugasan di KPK, Brigjen Endar Ikuti Perintah Kapolri

×

Soal Penugasan di KPK, Brigjen Endar Ikuti Perintah Kapolri

Sebarkan artikel ini
Soal Penugasan di KPK, Brigjen Endar Ikuti Perintah Kapolri

Koma.id Brigjen Pol. Endar Priantoro, menyampaikan bakal patuh terhadap perintah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, atas penugasannya sebagai Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sebagai anggota Polri tentu akan melakukan perintah Kapolri. Keberadaan saya di sini adalah perintah Pak Kapolri,” kata Endar, Selasa (4/4/2023).

Silakan gulirkan ke bawah

Menurutnya, perintah Kapolri untuk menjalankan tugas di lembaga antirasuah harus ia kerjakan dengan maksimal dalam proses pemberantasan korupsi.

“Saya kerja di sini (KPK) juga karena perintah Pak Kapolri. Sepanjang saya bisa melakukan hal-hal yang ada di sini, akan saya lakukan. Saya tidak tahu apa yang pimpinan KPK akan lakukan kepada saya. Setidaknya, saya melakukan tugas sebagai anggota Polri yang ditugaskan Kapolri di Komisi Pemberantasan Korupsi,” jelasnya.

Dia juga tak mempermasalahkan soal penunjukan Ronald Worotikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan. Menurut Endar, hal itu tak terkait dengan persoalan penugasannya.

Dia bahkan mengatakan masih memiliki akses terhadap hal-hal terkait pekerjaan di KPK, seperti akses surat elektronik (email), ruangan, dan sistem internal. Meski demikian, Endar sudah tidak lagi diundang ke rapat kerja yang melibatkan direktur penyelidikan.

Terkait hal itu, Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK. Pelaporan terhadap tersebut rencananya akan dilakukan Senin.

“Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK tanggal 31 maret 2023, yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK terhitung sejak 1 April 2023,” kata Endar.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kembali menyurati Firli Bahuri terkait jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.

Surat jawaban itu teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 yang ditandatangani Listyo Sigit pada Senin, 3 April 2023, berisi keputusan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Selain itu, surat tersebut juga menyampaikan Polri sedang mempersiapkan calon-calon terbaik untuk pengisian deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.