Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Soal Batas Usia Mahfud MD Minta Jangan Diramal, KPU Tunggu Putusan MK

×

Soal Batas Usia Mahfud MD Minta Jangan Diramal, KPU Tunggu Putusan MK

Sebarkan artikel ini
Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Koma.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia minimal capres dan cawapres yang bakal berlangsung pada Senin (16/10/2023).

“KPU sebagai pelaksana undang-undang akan melaksanakan putusan tersebut,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Kamis (12/10/2023).

Silakan gulirkan ke bawah

Ia kembali menekankan bahwa PKPU terkait batas usia Capres dan Cawapres masih 40 tahun. Dengan adanya rencana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia capres dan cawapres yang akan digelar Senin (16/10), KPU tentunya akan menyesuaikan.

 

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta publik sabar menunggu putusan MK. Di samping itu juga meminta tidak perlu berprasangka ke MK menjelang pembacaan hasil uji materi pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Kita tunggu Senin saja, ndak usah buru-buru. Ndak usah banyak prasangka juga kepada MK,” kata Mahfud.

MK sebelumnya telah mengumumkan akan membacakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait dengan batas usia minimal capres dan cawapres pada hari Senin, 16 Oktober 2023.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.