Koma.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia minimal capres dan cawapres yang bakal berlangsung pada Senin (16/10/2023).
“KPU sebagai pelaksana undang-undang akan melaksanakan putusan tersebut,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Kamis (12/10/2023).
Kerusuhan di Prancis Meluas: Kemlu RI Imbau WNI Hindari Kerumunan, Dipastikan Tak Ada WNI Terlibat
Ia kembali menekankan bahwa PKPU terkait batas usia Capres dan Cawapres masih 40 tahun. Dengan adanya rencana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia capres dan cawapres yang akan digelar Senin (16/10), KPU tentunya akan menyesuaikan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta publik sabar menunggu putusan MK. Di samping itu juga meminta tidak perlu berprasangka ke MK menjelang pembacaan hasil uji materi pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Kita tunggu Senin saja, ndak usah buru-buru. Ndak usah banyak prasangka juga kepada MK,” kata Mahfud.
MK sebelumnya telah mengumumkan akan membacakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait dengan batas usia minimal capres dan cawapres pada hari Senin, 16 Oktober 2023.








