Koma.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang akan bertugas mengawasi jejaring media sosial (medsos) jelang pelaksanaan Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan tim Satgas tersebut nantinya bisa saja memidanakan para terduga pelaku black campaign yang mengarah kepada unsur fitnah dan hoax di medsos.
Wakapolri Cek Kesiapan Karhutla Kalteng, Teknologi hingga Ratusan Peralatan Pemadaman Disiagakan
“Bisa pidana. Kalau masih kampanye bisa pidana. Tapi kalau pun tidak masuk kampanye, kalau sudah menyasar fitnah, hoax itu bisa dipidana,” ungkap Bagja kepada wartawan, Minggu (18/12/2022).
Terduga pelaku bisa diancam pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia menyebut UU ITE lebih keras dari Undang-Undang Pemilu. Sehingga Bagja mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dan bijak saat menggunakan media sosial.
“Ada UU ITE. UU ITE itu lebih keras daripada UU Pemilu, hati-hati,” terangnya.
Ketua FKPT Lampung M. Firsada Bintangi Film Ageman, Ajarkan Toleransi Islam di Zaman Nabi
Bagja juga sempat memberi bocoran bahwa Satgas tersebut kini tengah dirumuskan. Dia menargetkan Satgas itu akan terbentuk pada Januari 2024.
“Januari Insyallah sudah terbentuk (Satgas),” pungkas dia.













