Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

SETARA Institute Soroti Konflik Kepentingan dalam Kasus Febrie Adriansyah

×

SETARA Institute Soroti Konflik Kepentingan dalam Kasus Febrie Adriansyah

Sebarkan artikel ini
SETARA Institute Soroti Konflik Kepentingan dalam Kasus Febrie Adriansyah
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi. (Foto/Istimewa)

Koma.id – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menyoroti potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Hendardi menilai proses hukum terhadap mantan pejabat tinggi Kejaksaan tersebut harus dilakukan secara transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Silakan gulirkan ke bawah

Menurut Hendardi, persoalan utama bukan hanya substansi perkara yang menjerat Febrie, tetapi juga kredibilitas institusi yang menangani kasus tersebut. Febrie sebelumnya merupakan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung, sementara perkara yang kini menjeratnya justru ditangani oleh institusi yang sama.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan membuat publik mempertanyakan independensi proses penegakan hukum.

SETARA Institute karena itu mendorong agar perkara Febrie dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Hendardi, pengalihan tersebut diperlukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan independen dan terbebas dari potensi konflik kepentingan.

“Konflik kepentingan yang melekat pada Kejaksaan Agung telah sedemikian nyata sehingga independensi proses hukum sulit lagi diyakini publik,” ujar Hendardi.

Ia menilai KPK memiliki kewenangan untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. Pengalihan penanganan juga dinilai dapat menjadi jalan keluar untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemberantasan korupsi.

Selain persoalan konflik kepentingan, SETARA Institute menyoroti sejumlah hal dalam penanganan perkara Febrie yang dinilai belum sepenuhnya dijelaskan kepada masyarakat. Transparansi mengenai konstruksi perkara, status hukum para pihak, hingga alasan setiap tindakan penyidikan dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi.

Hendardi juga meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil sikap terhadap polemik tersebut. Menurutnya, Presiden perlu memastikan proses hukum terhadap mantan pejabat penegak hukum berjalan secara profesional dan tidak memberikan perlakuan khusus kepada pihak tertentu.

Sementara itu, Kejaksaan Agung telah membentuk Tim 9 untuk menangani perkara yang berkaitan dengan Febrie. Penyidikan terus berjalan, termasuk pemeriksaan saksi dan penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Febrie sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung juga menetapkan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

SETARA Institute menegaskan pengawasan publik diperlukan agar perkara tersebut tidak hanya menghasilkan proses hukum secara formal, tetapi juga mampu memberikan kepastian bahwa penegakan hukum dilakukan secara independen, transparan, dan tanpa konflik kepentingan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.