Koma.id – Ikhsan Yosarie dari Setara Institute yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menilai agenda “Revitalisasi Internal TNI” yang disampaikan Mabes TNI tidak menyentuh akar persoalan.
Menurut Ikhsan Yosarie bahwa situasi saat ini justru menunjukkan kondisi darurat reformasi di tubuh militer. Langkah revitalisasi yang menekankan penindakan melalui mekanisme peradilan militer tidak memberikan jawaban atas tuntutan keadilan, khususnya dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
PBNU Masa Khidmah 2021–2026 Resmi Demisioner
Revitalisasi Dinilai Salah Arah
Ikhsan menilai, konsep revitalisasi yang disampaikan TNI tidak jelas arah dan tujuannya. Ia menegaskan bahwa penghukuman prajurit yang terlibat tindak pidana umum melalui peradilan militer justru berpotensi memperkuat impunitas.
Fasilitas Umum Rusak Imbas Kerusuhan
Menurutnya, hal ini bertentangan dengan semangat reformasi TNI yang mengamanatkan agar pelanggaran pidana umum oleh militer diproses melalui peradilan umum.
Tegaskan Prinsip Kesetaraan di Hadapan Hukum
Ikhsan menekankan bahwa dalam negara hukum, semua warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa pengecualian.
Ia menyebut bahwa baik pejabat negara, aparat, maupun warga sipil harus tunduk pada sistem peradilan yang sama ketika melakukan tindak pidana umum.
Dalam konteks kasus Andrie Yunus, Ikhsan menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.
Copot Kabais Dinilai Tidak Cukup
Ikhsan juga mengkritik langkah pencopotan Kepala BAIS yang disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi.
Menurutnya, langkah tersebut tidak cukup untuk menunjukkan akuntabilitas dan transparansi.
Ia menegaskan bahwa pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada pergantian jabatan, melainkan harus dilanjutkan dengan proses hukum yang terbuka dan menyeluruh.
Soroti Peran BAIS dan Desak Reformasi Intelijen
Ikhsan menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan Badan Intelijen Strategis (BAIS) dalam berbagai kasus, termasuk dugaan keterlibatan dalam kasus Andrie Yunus.
Ia menegaskan bahwa dalam negara demokrasi, kritik dan perbedaan pendapat tidak boleh dipandang sebagai ancaman keamanan nasional.
Karena itu, menurutnya, BAIS harus direformasi dan difokuskan pada ancaman eksternal terhadap negara, bukan melakukan pengawasan terhadap masyarakat sipil di dalam negeri.
Dinilai Terjadi Kemunduran Reformasi
Lebih jauh, Ikhsan melihat adanya gejala kemunduran reformasi TNI, di mana militer semakin masuk ke ranah sipil.
Ia menilai keterlibatan militer dalam jabatan sipil maupun proyek-proyek pemerintah menunjukkan adanya penguatan militerisme dan remiliterisasi politik.
Kondisi ini dinilai berbahaya bagi demokrasi dan berpotensi menggerus prinsip supremasi sipil.
Desak Reformasi Menyeluruh
Ikhsan menegaskan bahwa reformasi TNI harus menjadi agenda mendesak.
Ia mendorong agar:
• Kasus Andrie Yunus diproses melalui peradilan umum
• Pertanggungjawaban komando diungkap hingga tuntas
• Otoritas sipil mengevaluasi kebijakan pertahanan
• Reformasi peradilan militer segera diwujudkan
• Militer dikembalikan ke fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara
Menurutnya, tanpa langkah konkret, upaya revitalisasi hanya akan menjadi retorika yang tidak menyelesaikan persoalan mendasar.
Ikhsan menegaskan bahwa kondisi saat ini bukan sekadar membutuhkan perbaikan internal, melainkan reformasi menyeluruh agar TNI kembali berada dalam koridor demokrasi dan negara hukum.












