Koma.id, Jakarta – STK (48), warga Kabupaten Malang, Jawa Timur, merupakan otak di balik sindikat judi online dengan perputaran uang mencapai Rp 200 miliar.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa STK bukanlah sosok amatir. Ia diketahui pernah menjadi admin judi online di Kamboja selama enam tahun.
Setelah memahami seluk-beluk bisnis ilegal tersebut, STK kembali ke Indonesia dan membentuk jaringan yang terorganisasi dengan sangat rapi.
Uang hasil deposit para pemain judi kemudian dikumpulkan dan disalurkan kepada EC dan ES, yang berpura-pura sebagai direktur perusahaan fiktif dengan bidang usaha yang sering diganti-ganti.
Uang tersebut lalu dikirim ke berbagai negara, seperti Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina, dan China.
Roadshow Kebangsaan di Lampung, Ken Setiawan Ungkap Ancaman Paham Ekstrem di Kalangan Anak
Disisi lain, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Danang Tri Hartono, menyampaikan bahwa judi online dan penipuan daring sangat sulit diatasi.
Danang menyebut judi online dan penipuan daring menjadi permasalahan besar yang sulit diatasi hampir di semua negara. Selain itu, Danang menceritakan ada uang dari kasus judi online yang disia mencapai angka triliunan. Sehingga hal ini kata dia, sebagai sumber masalah besar.














