Koma.id– Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup Bidang Advokasi dan Penguatan Partisipasi Publik, Yudi Syamhudi Suyuti, mengusulkan agar kejahatan keuangan terkait kerusakan lingkungan atau green financial crime dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset guna memperkuat penindakan dan pemulihan kerugian negara. Usulan tersebut disampaikan kepada Komisi III DPR RI dengan mengacu pada data PPATK yang menyebut perputaran uang dari kejahatan lingkungan hidup mencapai Rp994 triliun.
“Regulasi yang lebih kuat diperlukan karena nilai perputaran uang dari kejahatan lingkungan hidup sangat besar,” kata Yudi, Rabu (6/8/2026).
Menurut Yudi, pengaturan tersebut akan memudahkan aparat menelusuri, menyita, dan mengembalikan aset hasil tindak pidana lingkungan, sekaligus menetapkan lembaga pelaksana utama, seperti Kementerian Lingkungan Hidup atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, yang dinilai memiliki kapasitas memetakan kerusakan di darat, laut, sungai, dan udara serta menghubungkannya dengan aliran dana ilegal.
Selain itu, pemerintah juga menggagas pembentukan Satuan Tugas Khusus Penyelamatan Lingkungan Hidup (Satgassus SPLH) yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, PPATK, KPK, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat sipil untuk menjalankan fungsi pencegahan, penindakan, hingga pemulihan lingkungan.
Yudi berharap penguatan regulasi melalui RUU Perampasan Aset dapat menjadi payung hukum yang efektif untuk mengembalikan aset negara bernilai ratusan hingga ribuan triliun rupiah dari kejahatan lingkungan. Saat ini, RUU Perampasan Aset telah masuk Prolegnas Prioritas 2026 dan pembahasannya memasuki tahap penyelarasan dengan sistem hukum nasional.
“Intinya, diperlukan payung hukum undang-undang untuk menguatkan penindakan atau penegakan hukum dalam kasus ini,” ucap Yudi.








