Koma.id, Jakarta – Pada 14 September 2024, dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), Arsjad Rasjid didemisionerkan sebagai Ketua Umum Kadin.
Pada sidang tersebut, peserta sepakat untuk menolak laporan pertanggungjawaban kepengurusan Arsjad.
PBNU Masa Khidmah 2021–2026 Resmi Demisioner
Penolakan tersebut diikuti dengan pengangkatan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin periode 2024/2029 yang terpilih secara aklamasi dengan persetujuan 21 Pimpinan Kadin Daerah oleh 25 Anggota Luar Biasa Kadin Indonesia.
Selain meneruskan periode kepemimpinan Arsjad sampai 2026, peserta Munaslub juga menyetujui Anindya memimpin selama satu periode penuh terhitung mulai 2024 sampai 2029.
Sementara itu, pelengseran dirinya membuat Arsjad mengirim surat kepada Presiden Jokowi terkait Munaslub Kadin.
Fasilitas Umum Rusak Imbas Kerusuhan
Pada surat bernomor 1757/DP/IX/2024 itu, Arsjad menyebut Munaslub Kadin Indonesia pada 14 September 2024 ilegal yang telah menyimpang dari AD/ART Kadin Indonesia dan sudah disebutkan dalam Keputusan Presiden nomor 18 tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan AD/ART Kadin.
Lengsernya Arsjad sebagai Ketua Umum Kadin juga memunculkan dugaan adanya pengaruh terhadap dukungan untuk Ganjar dalam Pilpres 2024.














