Koma.id– Kuasa hukum Denny Indrayana, Refly Harun, berencana mendatangi DPR untuk mendorong proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan ijazah SMA Gibran dalam Pilpres 2024.
Refly menilai DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk memulai proses tersebut dan membuka kemungkinan mendatangi Istana untuk menyampaikan persoalan itu.
“Nah, apakah nanti kita ke pimpinan DPR dulu, apakah kita ke komisi politiknya dan lain sebagainya, itu hal yang akan kita diskusikan,” kata Refly.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron menyatakan partainya terbuka menerima aspirasi dari masyarakat, termasuk para penggugat syarat pendidikan Gibran. Meski demikian, Demokrat masih memantau perkembangan putusan MK dan akan mempelajari langkah yang tepat.
Eks Menko Polhukam Mahfud MD juga menilai putusan tersebut berpotensi menjadi persoalan bagi pencalonan Gibran pada Pilpres 2029, meskipun MK tidak memutus substansi perkara karena persoalan kedudukan hukum pemohon dan keterbatasan waktu. Mahfud juga menyebut jalur pidana tetap terbuka apabila ada pihak yang mengajukan tuntutan terkait dokumen pendidikan Gibran.
“Ke pidana bisa, terutama KPU-nya itu,” kata Mahfud dikutip.
Di sisi lain, Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memilih tidak mengomentari substansi putusan karena posisinya sebagai anggota Kabinet Merah Putih, serta menyerahkan perkembangan persoalan tersebut kepada MK dan DPR.








