Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Berita

PPMAN Bahas Pengakuan Living Law: Hukum Adat Harus Tetap Berpijak pada Kedaulatan Masyarakat Adat

×

PPMAN Bahas Pengakuan Living Law: Hukum Adat Harus Tetap Berpijak pada Kedaulatan Masyarakat Adat

Sebarkan artikel ini
Seminar PPMAN 'Implementasi Living Law'

KOMA.ID,  BOGOR – Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) menggelar seminar nasional bertajuk “Implementasi Living Law sebagai Perwujudan dari Negara Hukum yang Memberikan Perlindungan serta Pemenuhan Hak-Hak Masyarakat Adat” di Kabupaten Bogor, Senin (28/9/2026).

Seminar yang menjadi bagian dari Konferensi Nasional (Konfernas) IV PPMAN ini menghadirkan Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi sebagai pembicara kunci, bersama Prof. Rena Yulia, Erasmus Cahyadi, Edi Kurniawan, Wahidul Halim, serta Rukmini Toheke, hakim adat dari Ngata Toro, Sulawesi Tengah.

Silakan gulirkan ke bawah

Ketua Badan Pelaksana PPMAN Syamsul Alam Agus menegaskan, masyarakat adat tidak seharusnya hanya menjadi objek kebijakan hukum. Menurutnya, masyarakat adat merupakan subjek yang telah memiliki sistem, nilai, kelembagaan, serta mekanisme hukum jauh sebelum Indonesia berdiri.

Dalam pidato kuncinya, Rukka Sombolinggi menyatakan bahwa hukum adat tidak lahir karena pengakuan negara. Hukum adat telah hidup selama ratusan bahkan ribuan tahun dan terus berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat.

Rukka juga menekankan bahwa hukum adat tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi mengedepankan penyelesaian masalah, pemulihan, serta perlindungan terhadap korban.

Sementara itu, Prof. Rena Yulia membahas pengakuan living law dalam Pasal 2 KUHP. Ia menyoroti adanya batasan, termasuk kesesuaian dengan Pancasila, UUD 1945, HAM, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.

Deputi II Sekjen AMAN Erasmus Cahyadi mengajak agar living law dilihat dari perspektif kewenangan masyarakat adat untuk mengatur kehidupan mereka sendiri. Ia mengaitkannya dengan hak menentukan nasib sendiri (self-determination) dan menilai pengaturan living law dalam KUHP serta instrumen pelaksananya perlu dikaji kembali agar tidak mengurangi kewenangan masyarakat adat.

Dari perspektif HAM dan negara hukum, Edi Kurniawan dari YLBHI menekankan bahwa hukum, HAM, dan demokrasi merupakan satu kesatuan. Ia juga menyebut bahwa aturan yang telah disahkan secara formal belum tentu otomatis diterima sebagai hukum oleh masyarakat apabila tidak memiliki legitimasi sosial.

Sementara Wahidul Halim dari HuMa menyoroti pentingnya peraturan daerah yang tidak hanya mengakui keberadaan masyarakat adat, tetapi juga mengakui yurisdiksi dan otoritas adat dalam menyelesaikan persoalan di komunitasnya.

Pengalaman praktik peradilan adat disampaikan Rukmini dari Ngata Toro. Ia menjelaskan bahwa komunitasnya menggunakan istilah Tina Ngata, bukan hakim, dalam menjalankan fungsi peradilan adat. Proses penyelesaian perkara dilakukan melalui musyawarah dan mufakat.

Seminar ini menjadi ruang dialog antara masyarakat adat, akademisi, praktisi hukum, dan organisasi masyarakat sipil untuk membahas bagaimana living law dapat diakui tanpa menghilangkan kewenangan, karakter, serta keberagaman sistem hukum masyarakat adat.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Konfernas IV PPMAN yang berlangsung pada 28 September hingga 2 Oktober 2026 di Kabupaten Bogor, sekaligus menjadi forum konsolidasi dan penguatan solidaritas para pembela masyarakat adat.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.