Koma.id – Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melontarkan kritik tajam terhadap Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Lembaga ini menilai, sejumlah pasal dalam draf RUU tersebut berpotensi mengabaikan prinsip-prinsip dasar keadilan, perlindungan hak asasi manusia (HAM), dan partisipasi publik yang substansial.
Dalam pernyataan resminya, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap proses penyusunan RUU KUHAP yang dianggap tidak transparan dan terkesan buru-buru. Misalnya, pembahasan sebanyak 1.676 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) hanya dilakukan dalam dua hari (9–10 Juli 2025). Ini menunjukkan lemahnya keterlibatan publik.
Haris Moti: Tuntutan Aksi 27 Agustus Sejalan dengan Kebijakan Prabowo, Waspadai Provokasi
“Munculnya draf RUU KUHAP pada awal Februari 2025 tanpa kejelasan asal-usul, serta pengakuan akademisi yang merasa hanya dijadikan ‘pajangan’, semakin memperkuat dugaan adanya proses yang tidak transparan dan akuntabel. Ini dikhawatirkan akan menghasilkan produk hukum yang cacat legitimasi,” tegas pernyataan tertulis yang ditandatangani Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Dr Trisno Raharjo dan Sekretaris M Alfian itu, diterima Republika, Sabtu (26/7/2025).
Majelis Muhammadiyah ini menyoroti sejumlah pasal yang dinilai berbahaya. Di antaranya, Pasal 90 yang membuka peluang penangkapan hingga tujuh hari—melebihi standar internasional 48 jam. Kemudian, penghapusan ketentuan pembatalan status tersangka akibat kekerasan.
Selain itu, alasan penahanan yang dianggap terlalu luas dan subjektif serta penghapusan izin pengadilan untuk penahanan. Ini juga dinilai mengancam prinsip due process of law.
Poin lain yang disorot adalah pengakuan bersalah di tingkat penyidikan tanpa pengawasan ketat, penggunaan saksi mahkota tanpa jaminan, serta teknik investigasi khusus—termasuk penyadapan—yang bisa dilakukan tanpa izin pengadilan. Semua ini berisiko membuka ruang penyalahgunaan wewenang.
Dalam hal perlindungan korban, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah mendorong agar RUU KUHAP juga mengakomodasi hak-hak korban secara adil. Termasuk di dalamnya, pengaturan victim impact statement, hak atas kompensasi melalui victim trust fund, serta dukungan terhadap keberadaan saksi pelaku atau justice collaborator.
Tak hanya itu, MHH PP Muhammadiyah mengusulkan agar proses praperadilan diperluas hingga mencakup tahap penyelidikan, seperti dalam kasus meninggalnya Siyono. Pihaknya juga menolak pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh jaksa karena PK seharusnya hanya menjadi hak terpidana.
Atas dasar berbagai catatan tersebut, MHH PP Muhammadiyah mendesak DPR RI dan pemerintah untuk melakukan pembahasan ulang RUU KUHAP secara partisipatif dan substansial. Reformasi atau pembaruan KUHAP memang dibutuhkan mengingat karena KUHAP 1981 sudah usang dan rawan penyalahgunaan. Namun, revisi harus dilakukan dengan menjunjung tinggi HAM dan demokrasi.
“Reformasi ini harus dilakukan dengan proses yang benar, substantif, dan partisipatif, bukan dengan pembahasan kilat yang mengorbankan prinsip-prinsip fundamental hukum dan hak asasi manusia. Hanya dengan demikian, kita dapat menghasilkan KUHAP yang benar-benar berkeadilan dan melindungi hak-hak setiap warga negara,” tegas pernyataan itu.














