Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
HukumNasional

Polri Tuntaskan Putusan PTDH Ferdy Sambo

×

Polri Tuntaskan Putusan PTDH Ferdy Sambo

Sebarkan artikel ini
Ferdy Sambo
Tersangka Ferdy Sambo

Koma.id – Putusan etik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sudah dimulai dan bakal dibacakan siang ini.

“Insyaallah nanti hasilnya mungkin setelah salat Zuhur akan juga saya sampaikan kepada teman-teman dan tuntas hari ini,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan pers di Mabes Polri, Senin (19/9/2022).

Silakan gulirkan ke bawah

Usai pelaksanaan putusan, proses administrasi akan dilakukan oleh bagian SDM Polri. SDM Polri mempunyai waktu 5 hari untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding.

“Memiliki waktu 5 hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding yang akan dilaksanakan hari ini,” ujar Dedi.

Sementara itu, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo tidak dihadiri oleh pelanggar ataupun pendampingnya.

“Sidang hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri,” ujarnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.