Koma.id– Media sosial sedang ramai membahas foto sebuah mobil sport berwarna merah menggunakan plat RF alias nomor khusus yang tak sesuai peruntukannya.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah melakukan pengecekan di data base, namun Plat nomor B-1983-RFD yang viral tersebut bodong atau palsu.
Silakan gulirkan ke bawah
“Itu dulu pengajuan di 2019 pengajuan untuk Kodam Jaya. Dan itu sama Kodam Jaya juga sudah tidak dipakai. Sehingga tidak berlaku nomornya,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Jumat (4/11/2022).
Diketahui, penerbitan plat RF diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.








