Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasional

Polisi Klaim Sudah Kantongi Lebih dari 2 Alat Bukti Kasus Febrie, Percuma Gugat?

×

Polisi Klaim Sudah Kantongi Lebih dari 2 Alat Bukti Kasus Febrie, Percuma Gugat?

Sebarkan artikel ini
Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg Dan Uang Rp543 Miliar Dikembalikan

Koma.id Kepolisian menegaskan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dilakukan berdasarkan lebih dari dua alat bukti yang sah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Abrianto Pardede dalam sidang jawaban termohon perkara praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Silakan gulirkan ke bawah

Abrianto mengatakan, penyidik telah memeriksa 16 orang saksi dan tiga ahli serta mengantongi sejumlah barang bukti dan alat bukti surat. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian menggelar perkara lanjutan pada 10 Juli 2026.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, ahli, dan didukung oleh barang bukti surat, para Termohon melaksanakan gelar perkara lanjutan pada tanggal 10 Juli 2026 di Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya dipimpin oleh Kakortas Tipikor Polri dengan hasil gelar bahwa telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti,” kata Abrianto, dikutip.

Menurut dia, alat bukti tersebut berupa keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti surat, serta persesuaian antara keterangan saksi, ahli, dan surat.

Polisi menyebut dugaan tindak pidana yang menjerat Febrie berkaitan dengan proses penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya. Dugaan tersebut disebut terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam kurun waktu 2020 hingga 2025.

Selain dugaan tindak pidana korupsi, penyidik juga menduga Febrie melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi menduga terdapat upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Menurut dia, alat bukti tersebut berupa keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti surat, serta persesuaian antara keterangan saksi, ahli, dan surat.

Polisi menyebut dugaan tindak pidana yang menjerat Febrie berkaitan dengan proses penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya. Dugaan tersebut disebut terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam kurun waktu 2020 hingga 2025.

Selain dugaan tindak pidana korupsi, penyidik juga menduga Febrie melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi menduga terdapat upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat pula dugaan Pemohon telah melakukan tindak pidana pencucian uang atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Atas dasar temuan tersebut, kepolisian menyatakan proses penetapan Febrie sebagai tersangka telah dilakukan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan yang sah serta didukung alat bukti yang cukup.

Sementara itu, kubu Febrie mempersoalkan legalitas proses penyidikan tersebut melalui gugatan praperadilan. Mereka menggugat Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Did/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026 yang dinilai tidak sah dan cacat hukum.

Febrie juga mempersoalkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Sp.Gled/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya. Penggeledahan tersebut dilakukan di rumah keluarganya di kawasan Sentul, Cluster Parahyangan Golf 2, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Praperadilan pertama Febrie Adriansyah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dengan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.