Koma.id, Jakarta – Usai resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT), yaitu Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan N Imam Akbari, Bareskrim Polri beberkan peranan dari masing-masing tersangka di ACT.
Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Karo Penmas Polri mengatakan Ahyudin merupakan pendiri sekaligus ketua Yayasan ACT dan Ketua Pembina pada 2019-2022. Ahyudin disebut mendirikan Yayasan ACT untuk menghimpun dana donasi dan menjadi pengurus untuk mendapatkan gaji.
“Mendirikan yayasan ACT, untuk menghimpun dana melalui berbagai bentuk donasi, kemudian bersama dengan pendiri yayasan, pembina pengawas dan pengurus, telah mendirikan sekaligus duduk dalam direksi dan komisaris agar dapat memperoleh gaji serta fasilitas lainnya,” ujar Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (25/7/2022).
Tahun 2015, Ahyudin bersama tiga tersangka lainnya diduga membuat SKB pembina. Hal ini terkait pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.
“Tahun 2015 bersama membuat SKB pembina dan pengawas Yayasan ACT perihal pemotongan donasi sekitar 20 sampai 30 persen,” imbuhnya.
Tahun 2020, keempat tersangka diduga membuat opini dewan syariah terkait pemotongan dana operasional dari dana donasi. Ahyudin juga disebut menggerakkan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing.
“Tahun 2020 mereka bersama membuat opini dewan syariah dan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi. Kemudian menggerakkan Yayasan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing terhadap ahli waris korban Lion Air JT-610,” sambungnya.
Sementara itu, tersangka selanjutnya yaitu Ibnu Khajar diketahui merupakan Ketua Pengurus ACT periode 2019 sampai sekarang. Dia diduga memiliki peran membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor terkait Boeing.
“Saudara IK juga membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor yang mengerjakan proyek QSR terkait dana kemanusiaan Boeing kepada ahli waris korban Lion Air JT-610,” tuturnya.
Tersangka selanjutnya, Hariyana Hermain yang disebut sebagai Ketua pengawas ACT pada 2019-2022. Hariyana bertanggung jawab terhadap pembukuan dan keuangan ACT.
“Memiliki tanggung jawab sebagai HRD dan keuangan, di mana seluruh pembukuan dan keuangan ACT adalah otoritas yang bersangkutan. Pada periode IK selaku ketua pengurus HH menjadi anggota presidium yang menentukan pemakaian dana yayasan tersebut,” tuturnya.
Selain ketiganya, ada N Imam Akbari yang merupakan anggota pembina dan Ketua Yayasan ACT. Imam disebut bertugas menyusun dan menjalankan program ACT.
“NIA menyusun program dan menjalankan program dan merupakan bagian dari dewan komite dan ACT yang turut adil menyusun kebijakan Yayasan ACT,” ujar Ramadhan.













