Koma.id– Isu mengenai RUU Polri kembali menjadi pusat perhatian publik. Akademisi dari Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (FIA-UB) memberikan kritik tajam terhadap draft undang-undang ini. Pakar kebijakan publik, Prof. Abdul Hakim, menyoroti potensi konflik yang mungkin muncul jika RUU tersebut memberikan wewenang berlebih kepada Polri, berpotensi mengganggu keseimbangan fungsi antara instansi pemerintahan lainnya.
Dekan FIA-UB, Prof. Andy Fefta Wijaya, menegaskan bahwa RUU Polri perlu penyesuaian sebelum disahkan menjadi undang-undang. Menurutnya, RUU tersebut harus memastikan bahwa Polri tetap fokus pada tugas keamanan, sementara TNI tetap bertanggung jawab atas pertahanan nasional.
Di sisi lain, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Ahmad Baidowi, menyampaikan bahwa RUU ini telah disahkan sebagai usul inisiatif DPR pada Rapat Paripurna DPR ke-18 Masa Persidangan V Tahun 2023-2024 pada bulan Mei lalu. Saat ini, DPR menunggu tindak lanjut dari pemerintah untuk langkah berikutnya.
Komisi III Soroti Soal Penyelundupan 1,16 Ton Narkoba dan Singgung Seruan Ganyang Malaysia








