Koma.id– Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan untuk melakukan ekshumasi terhadap jenazah Afif Maulana, seorang bocah 13 tahun yang meninggal dunia pada 9 Juni 2024 diduga akibat kekerasan oleh oknum aparat kepolisian.
Kombes Pol Dwi Sulistyawan menjelaskan bahwa surat permohonan tersebut kini sedang dalam proses pengkajian oleh Polda dan Polresta Padang, sebagai lembaga yang menyelidiki kasus ini. Pengkajian ini penting untuk menentukan apakah permohonan ekshumasi akan disetujui atau tidak.
Menurutnya, pengkajian ini baru dilakukan karena permohonan ekshumasi baru saja diajukan oleh keluarga korban. Pihak kepolisian akan melibatkan berbagai unsur, baik dari internal maupun eksternal, dalam proses pengkajian ini untuk memastikan keputusan yang diambil adalah yang terbaik.








