Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Berita

Hakim Ungkap Dugaan TPPU Febrie Adriansyah Berlangsung 2018-2026

×

Hakim Ungkap Dugaan TPPU Febrie Adriansyah Berlangsung 2018-2026

Sebarkan artikel ini
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Koma.id, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam rentang waktu pada 2018-2026.

Rentang waktu itu terungkap saat hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki membacakan pertimbangan putusan permohonan praperadilan Febrie dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Silakan gulirkan ke bawah

“Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026,” ujar hakim di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan pada Jumat (28/8/2026).

Rentang waktu tersebut menjadi pertimbangan hakim dalam menilai dalil Febrie mengenai penerapan aturan pidana lama dan baru dalam perkara TPPU yang menjeratnya.

Febrie sebelumnya mendalilkan Kejaksaan Agung mencantumkan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang TPPU juncto Pasal 607 KUHP secara bersamaan.

Menurut Febrie, hal itu berarti penyidik menerapkan ketentuan hukum lama dan baru sekaligus.

Hakim kemudian menjelaskan, Pasal 3 ayat (1) KUHP mengatur asas lex favor reo atau lex mitior.

Prinsip tersebut pada dasarnya mengatur bahwa apabila terdapat perubahan aturan pidana setelah suatu perbuatan dilakukan, ketentuan baru berlaku sepanjang tidak lebih merugikan pelaku dibandingkan ketentuan lama.

Menurut hakim, persoalan itu harus dilihat berdasarkan waktu terjadinya perbuatan.

Sebab, surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan sejak 2018 hingga 2026, sehingga tempus atau waktu perbuatan yang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku pada 2 Januari 2026.

“Harus diketahui terlebih dahulu perbuatan mana yang dilakukan sebelum 2 Januari 2026, perbuatan mana yang dilakukan setelahnya. Bagaimana rumusan unsur lama dan baru, serta ketentuan mana yang secara keseluruhan lebih menguntungkan,” kata dia.

Hakim juga menyatakan pencantuman ketentuan pidana lama dan baru dalam surat penetapan tersangka belum berarti Kejaksaan Agung menerapkan dua ancaman pidana sekaligus terhadap satu perbuatan.

Pencantuman tersebut, menurut hakim, masih dapat dipahami sebagai konstruksi penyidikan terhadap rangkaian perbuatan yang diduga terjadi dalam dua rezim hukum berbeda.

Selain itu, hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka bukan merupakan putusan pemidanaan.

Pada tahap tersebut, penyidik belum menentukan secara final ketentuan pidana mana yang nantinya menjadi dasar untuk menyatakan seseorang bersalah.

Jika dalam pemeriksaan perkara pokok nantinya terbukti terdapat perbuatan yang dilakukan sebelum berlakunya KUHP baru, hakim perkara pokok harus menentukan ketentuan mana yang lebih menguntungkan bagi terdakwa.

Jika aturan baru lebih menguntungkan, aturan baru yang digunakan.

Sebaliknya, jika aturan lama lebih menguntungkan, aturan lama yang berlaku.

Namun, menurut hakim, penentuan tersebut baru dapat dilakukan setelah tempus dan perbuatan konkret diketahui berdasarkan pembuktian dalam perkara pokok.

“Menimbang bahwa untuk memutuskannya sekarang, hakim praperadilan harus terlebih dahulu menentukan seluruh tempus dan unsur perbuatan pemohon, yang berarti memasuki materi perkara,” ujar dia.

Karena itu, hakim menilai dalil Febrie mengenai penerapan hukum pidana lama dan baru tidak menunjukkan hilangnya dasar hukum penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 90 KUHAP.

“Dengan demikian hakim tidak mengesampingkan Pasal 3 KUHP, tetapi berpendapat bahwa dalil pemohon tidak menunjukkan hilangnya dasar hukum penetapan tersangka menurut Pasal 90 KUHAP,” jelas dia.

Atas pertimbangan tersebut, hakim menyatakan dalil Febrie tidak beralasan hukum dan menolaknya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.