Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
HukumNasional

Polda Metro Ringkus Sindikat Pemalsu Pelat Nomor Khusus Libatkan Oknum PNS

×

Polda Metro Ringkus Sindikat Pemalsu Pelat Nomor Khusus Libatkan Oknum PNS

Sebarkan artikel ini
Polda Metro Ringkus Sindikat Pemalsu Pelat Nomor Khusus Libatkan Oknum PNS

Koma.id Polda Metro Jaya telah berhasil membongkar sindikat pemalsu pelat nomor khusus dan pelat dinas Polri dengan menangkap tiga orang pria, termasuk seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kasus ini membuka tabir kejahatan yang melibatkan jaringan internal dan melibatkan oknum polisi.

Tiga tersangka, YY (45) seorang PNS, HG (46) PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), dan PAW (38) karyawan swasta, berhasil diamankan oleh tim Polda Metro Jaya. Mereka diduga kuat memiliki peran dalam pemalsuan pelat nomor khusus dan pelat dinas Polri. YY bahkan memiliki akses sebagai PNS, sedangkan HG sebagai PPPK dan PAW sebagai karyawan swasta.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kami telah menetapkan empat tersangka, satu pelaku DPO,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian.

Para pelaku mengklaim memiliki kemampuan untuk menerbitkan pelat khusus atau rahasia yang dikeluarkan oleh Polri. Namun, setelah investigasi menggunakan sistem Electronic Registration and Identification (ERI) Korlantas Polri, ternyata pelat nomor yang dikeluarkan tidak terdaftar.

Saat ini, ketiga tersangka yang berhasil ditangkap telah ditempatkan dalam tahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Sementara itu, satu tersangka lainnya dengan inisial IM masih dalam pengejaran oleh aparat kepolisian.

Dalam perkembangan kasus ini, terungkap bahwa penyalahgunaan pelat dinas juga melibatkan oknum polisi. Anggota Polri yang terlibat dalam penyimpangan atau penggunaan tidak sesuai peruntukan, seperti nomor dinas nomor rahasia ZZP dan ZZH, akan mendapatkan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.