Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Polda Metro Jaya Amankan Perempuan Penyebar Hoaks Ajakan Demo HUT ke-81 RI

×

Polda Metro Jaya Amankan Perempuan Penyebar Hoaks Ajakan Demo HUT ke-81 RI

Sebarkan artikel ini
Akun Propaganda Demo Hut Ri
Akun media sosial Propaganda jelang HUT Kemerdekaan RI. Ke-81 (Foto / Istimewa)

Koma.id – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengamankan seorang perempuan berinisial DM (45) yang diduga menyebarkan informasi bohong (hoaks) terkait ajakan demonstrasi menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. DM ditangkap di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, setelah polisi melakukan patroli siber terhadap unggahan yang dinilai meresahkan masyarakat.

Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono mengatakan pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang menemukan unggahan di akun TikTok @devimahadika67. Unggahan tersebut menampilkan video demonstrasi lama yang disertai narasi seolah-olah akan digelar aksi besar pada peringatan HUT ke-81 RI.

Silakan gulirkan ke bawah

“Konten tersebut merupakan informasi yang tidak benar dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata Bagoes, dikutip Rabu (5/8/2026).

Setelah dilakukan penyelidikan dan analisis digital, penyidik berhasil mengidentifikasi pemilik akun dan berkoordinasi dengan Polres Ciamis serta Polsek Cipaku untuk mengamankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, DM mengakui akun TikTok tersebut merupakan miliknya. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk membuat dan menyebarkan konten hoaks tersebut.

Bagoes mengatakan penyidik masih mendalami motif pelaku, kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, serta melakukan pemeriksaan forensik digital terhadap barang bukti yang telah disita.

“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Polda Metro Jaya menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang peringatan HUT ke-81 RI. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.