Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Peserta PBI BPJS Dinonaktifkan: Pasien Rentan Jadi Korban

×

Peserta PBI BPJS Dinonaktifkan: Pasien Rentan Jadi Korban

Sebarkan artikel ini
Peserta PBI BPJS Dinonaktifkan: Pasien Rentan Jadi Korban
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. (Foto/Istimewa)

Koma.id – BPJS Kesehatan ramai jadi perbincangan terkait penonaktifan Peserta Bantuan Iuran (PBI) yang dinilai mendadak. PBI adalah kelompok konsumen rentan secara ekonomi sehingga iurannya ditanggung oleh negara.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai penonaktifan tersebut sangat berdampak pada keberlanjutan layanan kesehatan pasien rentan. Oleh karena itu, YLKI memberi beberapa catatan:

Silakan gulirkan ke bawah

Penonaktifan Tanpa Informasi Dapat Cederai Hak Konsumen

YLKI mempertanyakan mekanisme pemberian informasi kepada peserta PBI BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan. Penonaktifan peserta PBI berdampak pada terhambatnya layanan kesehatan bagi pasien yang harus mendapatkan pelayanan kesehatan secara rutin.

“Kondisi ini menunjukkan lemahnya sistem pemberitahuan dan sosialisasi, serta berpotensi melanggar hak konsumen atas informasi yang jelas dan dapat diakses,” kata Ketua YLKI Niti Emiliana dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (9/2/2026).

YLKI menilai penonaktifan PBI tanpa pemberitahuan yang memadai telah menempatkan pasien, khususnya masyarakat miskin dan rentan, pada posisi yang sangat dirugikan. Terlebih bagi pasien rutin dan pengidap penyakit kronis, keterlambatan informasi dapat berujung pada terputusnya pengobatan dan membahayakan keselamatan jiwa.

Penonaktifan PBI Ancam Kesinambungan Perawatan Pasien Rutin

Niti menambahkan, penonaktifan PBI mengancam kesinambungan perawatan pasien rutin. PBI merupakan kelompok masyarakat rentan yang sangat bergantung pada jaminan kesehatan.

Penonaktifan kepesertaan, meskipun dengan alasan pembaruan data, berpotensi menimbulkan terputusnya akses layanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan yang sedang membutuhkan layanan medis. Apalagi kebutuhan layanan medis yang bersifat rutin seperti pasien cuci darah, tuberkulosis, penyakit jantung, darah tinggi dan penyakit lain yang perlu pengobatan rutin.

“YLKI meminta pemerintah memberlakukan pengecualian dan masa transisi bagi pasien yang sedang menjalani pengobatan berkelanjutan, menjamin obat, tindakan medis, dan layanan kesehatan tetap berjalan selama proses verifikasi data,” ujar Niti.

YLKI Segera Bersurat Resmi Kepada Pemerintah
Niti menambahkan, YLKI akan bersurat secara resmi kepada pemerintah, Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan untuk meminta dibukanya ruang klarifikasi yang jelas dan mudah diakses.

Serta peluang aktivasi kembali kepesertaan PBI bagi peserta yang dinonaktifkan dan masih memenuhi kriteria.

YLKI menegaskan bahwa proses klarifikasi dan reaktivasi tidak boleh berbelit dan harus berpihak pada perlindungan pasien.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.