Koma.id– Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menolak keras usulan revisi Undang-Undang Polri dan Undang-Undang TNI yang diajukan oleh DPR RI. Megawati berpendapat bahwa revisi ini berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI, padahal Tap MPR Nomor VI/MPR/2020 telah menghapus dwifungsi tersebut dengan memisahkan TNI dan Polri.
Menanggapi penolakan Megawati, R Haidar Alwi, Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), menilai perdebatan mengenai revisi UU TNI dan Polri adalah hal yang wajar. Menurut Haidar, pro-kontra dalam proses revisi ini akan memperkaya dan mematangkan proses legislasi.
Ia percaya bahwa argumen-argumen yang muncul dari berbagai pihak—baik di parlemen, komisi, tokoh politik, masyarakat sipil, maupun media akan berkontribusi pada kemajuan pembahasan revisi undang-undang tersebut.








