Koma.id | Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada tahun 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada 19 September 2025 oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini.
Dengan demikian, total hari libur dan cuti bersama pada 2026 mencapai 25 hari. SKB ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam mengatur jadwal kerja, termasuk sektor pelayanan publik seperti rumah sakit, telekomunikasi, listrik, air minum, hingga perbankan.
Daftar Hari Libur Nasional 2026
- 1 Januari – Tahun Baru Masehi
- 16 Januari – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 17 Februari – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 19 Maret – Hari Suci Nyepi
- 21-22 Maret – Idulfitri 1447 H
- 3 April – Wafat Yesus Kristus
- 5 April – Paskah
- 1 Mei – Hari Buruh Internasional
- 14 Mei – Kenaikan Yesus Kristus
- 27 Mei – Iduladha 1447 H
- 31 Mei – Hari Raya Waisak
- 1 Juni – Hari Lahir Pancasila
- 16 Juni – Tahun Baru Islam 1448 H
- 17 Agustus – Proklamasi Kemerdekaan RI
- 25 Agustus – Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember – Kelahiran Yesus Kristus
Daftar Cuti Bersama 2026
- 16 Februari – Imlek
- 18 Maret – Nyepi
- 20, 23, 24 Maret – Idulfitri
- 15 Mei – Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei – Iduladha
- 24 Desember – Natal
Long Weekend 2026
Terdapat 9 kesempatan long weekend yang bisa dinikmati masyarakat, di antaranya:
- Isra Mikraj: 16–18 Januari
- Imlek: 14–17 Februari
- Nyepi & Idulfitri: 18–24 Maret
- Paskah: 3–5 April
- Hari Buruh: 1–3 Mei
- Kenaikan Yesus Kristus: 14–17 Mei
- Waisak & Hari Lahir Pancasila: 30 Mei–1 Juni
- HUT RI: 15–17 Agustus
- Natal: 24–27 Desember
Catatan Penting
Tanggal 18 Agustus 2026 bukan hari libur nasional maupun cuti bersama. Setelah libur HUT RI pada 17 Agustus, masyarakat kembali bekerja pada 18 Agustus.









