Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Pembaruan RUU Hak Cipta: Perlindungan Karya Jurnalistik hingga Pengelolaan Royalti

×

Pembaruan RUU Hak Cipta: Perlindungan Karya Jurnalistik hingga Pengelolaan Royalti

Sebarkan artikel ini
Gedung Nusantara DPR / MPR RI. (Foto: Koma.id / Andry Novelino)
Gedung Nusantara DPR / MPR RI. (Foto: Koma.id / Andry Novelino)

Koma.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta mengatur sejumlah pembaruan, mulai dari perlindungan karya jurnalistik dan pengelolaan royalti hingga kepastian hukum atas ciptaan berbasis kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI).

Pembaruan regulasi ini bertujuan menyesuaikan perlindungan hak cipta dengan perkembangan teknologi dan industri kreatif yang terus berubah.

Silakan gulirkan ke bawah

DPR RI dan pemerintah membahas RUU Hak Cipta melalui pembicaraan tingkat I. Sejumlah poin yang menjadi perhatian meliputi hak ekonomi perusahaan pers, penggunaan karya di platform digital, serta penguatan lembaga pengelola royalti.

Pembahasan juga mencakup status hukum ciptaan berbasis AI, penggunaan karya untuk kepentingan tertentu, serta perlindungan bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan ekspresi budaya tradisional.

Perlindungan Karya Jurnalistik dan Hak Ekonomi Perusahaan Pers

Perlindungan karya jurnalistik menjadi salah satu agenda penting dalam pembahasan RUU Hak Cipta. Materi ini berkaitan dengan pengakuan atas nilai ekonomi karya pers di tengah perkembangan distribusi konten melalui berbagai platform digital.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyoroti perlunya penyesuaian aturan hak cipta dengan perkembangan industri pers. Perlindungan tersebut perlu mempertimbangkan kepentingan pencipta sekaligus perusahaan pers yang terlibat dalam produksi dan penyebaran karya jurnalistik.

“Penguatan keterlibatan perusahaan pers dan perlindungan terhadap karya jurnalistik sebagai bagian penyesuaian dengan perkembangan industri pers dan ekosistem digital,” ujar Edward dikutip dari laman Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Jumat (9/10/2026).

Hak ekonomi menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam pembahasan tersebut. Hak ini berkaitan dengan manfaat ekonomi yang dapat diperoleh dari pemanfaatan suatu ciptaan sesuai dengan ketentuan hukum.

Melalui pembaruan regulasi, perlindungan karya jurnalistik menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum dalam ekosistem media digital. Adapun cakupan perlindungan dan mekanisme pelaksanaannya tetap mengikuti rumusan akhir yang disepakati dalam proses legislasi.

Status Hukum Ciptaan Berbasis AI
Penggunaan AI dalam proses kreatif turut menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Hak Cipta. Teknologi ini memungkinkan pembuatan teks, gambar, musik, dan berbagai bentuk karya lainnya dengan tingkat keterlibatan manusia yang berbeda-beda.

Perkembangan tersebut menimbulkan persoalan mengenai status hukum ciptaan, kepemilikan hak, serta pihak yang berhak memperoleh perlindungan hak cipta.

Karena itu, pembahasan regulasi diarahkan untuk memberikan kejelasan terhadap karya yang dibuat dengan bantuan AI maupun karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh sistem tersebut.

“Pengaturan kecerdasan artifisial sebagai perkembangan baru dalam rezim perlindungan hak cipta, khususnya terkait status hukum karya yang dihasilkan dengan bantuan atau sepenuhnya oleh sistem kecerdasan artifisial,” kata Edward.

Pemerintah menempatkan persoalan AI sebagai salah satu isu yang perlu diakomodasi dalam pembaruan regulasi. Kontribusi manusia dalam proses penciptaan juga menjadi aspek yang relevan untuk dipertimbangkan dalam menentukan perlindungan suatu karya.

Ketentuan mengenai ciptaan berbasis AI perlu merujuk pada rumusan resmi yang disepakati dalam proses legislasi. Materi yang masih dibahas belum dapat dianggap sebagai ketentuan hukum final sebelum RUU disahkan.

Pembaruan Tata Kelola Royalti dan Lembaga Pengelola
Selain perlindungan karya jurnalistik dan ciptaan berbasis AI, RUU Hak Cipta membahas pembaruan sistem pengelolaan royalti. Perbaikan tata kelola diperlukan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan pengelolaan hak ekonomi pencipta.

Materi pembahasan mencakup penyesuaian kelembagaan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Komite Manajemen Kolektif Nasional (KMKN). Penyesuaian tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki mekanisme pengelolaan royalti dalam ekosistem hak cipta.

Selain kelembagaan, pemerintah juga mengusulkan pengaturan mengenai dana abadi royalti. Materi ini masuk dalam pembahasan pembaruan tata kelola agar pengelolaan royalti dapat berjalan secara berkelanjutan.

Pengelolaan royalti berkaitan dengan hak pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait untuk memperoleh manfaat ekonomi dari penggunaan karya.

Oleh karena itu, kejelasan mekanisme pengelolaan dan pendistribusian royalti menjadi salah satu aspek penting dalam rancangan regulasi tersebut.

Tanggung Jawab Platform Digital atas Penggunaan Karya
Perkembangan platform digital mengubah cara masyarakat memproduksi, menyebarkan, dan mengakses karya. Pada saat yang sama, pemanfaatan konten melalui layanan digital memunculkan persoalan mengenai perlindungan hak cipta.

RUU Hak Cipta memasukkan tanggung jawab platform digital sebagai salah satu materi pembahasan. Pengaturan ini menjadi bagian dari penyesuaian regulasi terhadap perubahan teknologi dan pola distribusi karya.

Materi tersebut berkaitan dengan perlindungan hak pencipta dan pemegang hak cipta ketika karya digunakan dalam lingkungan digital. Rancangan aturan juga mencakup aspek lisensi dan mekanisme penyelesaian sengketa.

Pengaturan tanggung jawab platform digital diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan karya.

Namun, bentuk kewajiban dan mekanisme penerapannya tetap mengacu pada ketentuan akhir yang disepakati dalam pembahasan RUU Hak Cipta.

Pembatasan Hak Cipta untuk Pendidikan dan Penelitian
Pembatasan hak cipta atau fair use turut menjadi materi pembahasan dalam rancangan undang-undang tersebut. Ketentuan ini berkaitan dengan penggunaan karya untuk kepentingan tertentu, termasuk pendidikan, penelitian, kritik, dan ulasan.

Pembahasan mengenai pembatasan hak cipta menyangkut keseimbangan antara perlindungan pencipta dan kebutuhan masyarakat untuk mengakses karya. Aturan tersebut perlu memberikan kejelasan mengenai penggunaan yang diperbolehkan dan batasan yang tetap harus dipatuhi.

Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional
Perlindungan ekspresi budaya tradisional turut masuk dalam materi pembahasan RUU Hak Cipta. Aspek ini menjadi bagian dari upaya mengakomodasi kepentingan pencipta dan perlindungan karya dalam berbagai bentuk.

Pembahasan tersebut berjalan bersama agenda lain, seperti pengaturan ciptaan berbasis AI, perlindungan karya jurnalistik, dan penguatan tata kelola royalti. Rancangan regulasi juga mencakup hak ekonomi serta hak moral yang berkaitan dengan pencipta dan ciptaannya sesuai dengan ketentuan hukum.

Hak ekonomi berkaitan dengan manfaat finansial dari pemanfaatan karya, sedangkan hak moral berhubungan dengan pengakuan dan hubungan pencipta dengan ciptaannya. Keduanya menjadi unsur penting dalam sistem perlindungan hak cipta.

Pembahasan RUU Hak Cipta memasuki tahap pembicaraan tingkat I dengan melibatkan DPR RI dan pemerintah. Dalam proses tersebut, pemerintah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai bahan pembahasan bersama.

Jumlah DIM yang diserahkan pemerintah mencapai 1.117. Dokumen tersebut menjadi bahan pembahasan berbagai persoalan dalam rancangan undang-undang, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan perlindungan pencipta dan perkembangan teknologi.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.