Koma.id – Pemerintah mengkaji wacana pemindahan narapidana penyalahgunaan narkotika ke pulau terpencil untuk menjalani program rehabilitasi. Langkah ini disiapkan untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, opsi tersebut melibatkan pemanfaatan wilayah pulau terpencil. Pembinaan di lokasi khusus ini dirancang melatih kedisiplinan sekaligus memberikan keterampilan hidup bagi para narapidana penyalahgunaan narkotika.
“Kita memilih pulau-pulau yang kosong, yang tidak ada penghuninya. Banyak kita pulau yang kadang-kadang luasnya sampai 700 hektar, nggak ada manusianya, cuma buaya tinggal di situ,” kata Yusril, dikutip dari Breaking News Metro TV, Jumat, 9 Oktober 2026.
Yusril mengatakan, rencana tersebut akan melibatkan TNI dan Polri untuk memberikan pelatihan kepada para narapidana penyalahgunaan narkotika. Pelatihan difokuskan pada penguatan disiplin serta keterampilan kerja praktis agar mereka siap kembali ke masyarakat.
“Kemungkinan akan ditaruh di sana, mereka akan dilatih kedisiplinan oleh TNI atau oleh Polri, diajar bercocok tanam, bertani, atau jadi nelayan, atau apalah dalam rangka pembinaan terhadap korban penyalahgunaan narkotika,” ujar Yusril.
Gagasan ini juga ditargetkan mampu memangkas beban hunian penjara, mengingat kasus narkoba mendominasi di lapas dan rutan saat ini. Pemisahan penanganan antara pengguna dan bandar dinilai menjadi kunci utama penataan sistem pemasyarakatan.
“Jadi oleh karena jumlah narapidana dan tahanan narkotika itu sudah melebihi separuh daripada jumlah narapidana dan tahanan yang ada, maka kalau ini dipisah, mungkin sekitar separuh dari jumlah narapidana itu akan berkurang, dan kita alihkan kepada pembinaan melalui rehabilitasi,” tutur Yusril.








