Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Pemakzulan Jokowi Sulit Terwujud, Ini Kata Peneliti

×

Pemakzulan Jokowi Sulit Terwujud, Ini Kata Peneliti

Sebarkan artikel ini
Pemakzulan Jokowi Sulit Terwujud, Ini Kata Peneliti

Koma.id – Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Violla Reininda mengakui wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang diusulkan Petisi 100 tidak mudah untuk diwujudkan.

Terlebih, usulan pemakzulan ini tidak muncul dari DPR dan partai politik yang seharusnya menjalankan fungsi legislasi berupa pengawasan terhadap presiden sebagai pimpinan eksekutif.

Silakan gulirkan ke bawah

“Saya pikir isu ini menjadi kurang strategis bagi anggota DPR karena 90 persen dari mereka mencalonkan lagi untuk periode selanjutnya,” kata Violla dalam acara Beranda Politik bertajuk ‘Memakzulkan Jokowi’ yang digelar secara daring oleh Komunitas Utan Kayu, dikutip Sabtu (20/1/2024).

Dengan begitu, dia menilai para anggota DPR saat ini lebih fokus untuk terpilih lagi ketimbang mempertimbangkan usulan pemakzulan Jokowi.

“Di satu sisi, mereka pasti memiliki fokus dan prioritas yang lain. Di sisi yang lain lagi, kalau kita lihat kondisi yang saat ini, ternyata partai-partai politik masih juga membutuhkan semacam dukungan atau endorsement dari Presiden Joko Widodo,” tutur Violla.

Kebutuhan partai politik akan dukungan Jokowi untuk meningkatkan jumlah suara didasari oleh tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan Jokowi yang dinilai tinggi.

“Upaya pemakzulan ini juga bisa jadi membuat mereka akan kurang populer di masyarakat, terutama bagi mereka yang punya kecenderungan untuk mendukung Presiden Jokowi, maka itu bisa jadi senjata makan tuan,” ujar Violla.

Untuk itu, dia memaparkan sejumlah strategi inspiratif yang bisa dilakukan masyarakat sipil dan DPR agar cawe-cawe politik Jokowi jelang Pemilu 2024 bisa diredam.

Adapun upaya yang dia maksud ialah mengintensifkan pengawasan presiden, terutama di masa lame duck; DPR mengesahkan UU Anti-Benturan Kepentingan; pengajuan laporan dugaan tindak pidana korupsi ke KPK dan maladministrasi ke Ombudsman’ serta publik bisa mengintensifkan pengawasan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.