Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

PBHI Tolak Peradilan Militer dalam Kasus Penyiraman Aktivis KontraS

×

PBHI Tolak Peradilan Militer dalam Kasus Penyiraman Aktivis KontraS

Sebarkan artikel ini
PBHI Tolak Peradilan Militer dalam Kasus Penyiraman Aktivis KontraS

Koma.id, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil terus mengawal kasus penyiraman air keras yang dialami aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Para pelaku yang diketahui berasal dari anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI bakal menjalani proses peradilan militer.

Silakan gulirkan ke bawah

Koalisi Masyarakat Sipil yang beranggotakan De Jure, Imparsial, Centra Initiative, Raksha Initiatives, Indonesia RISK Centre dengan tegas menolak penyelesaian kasus melalui peradilan militer.

“Kami menegaskan bahwa kami menolak penyelesaian kasus Andrie melalui peradilan militer sebagaimana di ungkapkan Puspom TNI dan juga melalui peradilan koneksitas sebagaimana di sampaikan Komisi 3 DPR RI,” kata Ketua PBHI Julius Ibrani, Kamis (19/3).

Julius mengungkap penyelesaian kasus penyiraman air keras melalui peradilan militer tidak tepat dan akan sulit untuk meraih keadilan bagi korban dan masyarakat.

Sebab, dia menilai penyelesaian melalui peradilan militer tidak sejalan dengan prinsip negara hukum khususnya persamaan di hadapan hukum yang ditegaskan konstitusi.

“Sudah semestinya semua warga negara di hukum berdasarkan pada kejahatan dan tindak pidana yang dilakukan bukan berdasarkan subyeknya karena dia seorang anggota militer atau bukan. Dengan demikian penyelesaian kasus Andrie melalui peradilan militer tidak sejalan dengan konstitusi dan negara hukum,” ujar dia.

Dia menyebut akan sulit keadilan kasus ini diperoleh jika peradilanya melalui peradilan militer.

Tak hanya itu, Ardi juga menyebut jika penyelesaian kasus Andrie melalui pengadilan koneksitas memiliki kekeliruan.

Sebab, dalam kasus Andrie saat ini pelaku yang merupakan anggota TNI sehingga tidak bisa dibawa dalam proses peradilan koneksitas.

“Perkara koneksitas hanya bisa dilakukan jika pelakunya adalah anngota militer dan warga sipil, sementara dalam kasus Andrie sampai saat ini pelakunya bukan warga sipil,” katanya.

Dia memaparkan dua peradilan itu sulit untuk dijadikan mekanisme keadilan untuk kasus Andrie dilihat dari sudut pandang perspektif negara hukum.

Julius menuturkan dalam praktiknya dua peradilan itu seringkali dijadikan sarana impunitas.

“Kami mendesak pengelesaian kasus Andrie melalui peradilan umum. Untuk kepentingan itu, Presiden harus memerintahkan pada seluruh lembaga negara khususnya penegak hukum untuk menggunakan Pasal 65 UU TNI dalam menyelesaikan kasus Andrie,” ujar dia.

Untuk itu, pihaknya mendesak penyelesaian kasus Andrie melalui peradilan umum, bukan melalui peradilan militer dan bukan pula koneksitas.

“Penyelesaian kasus Andrie juga bisa melalu Pengadilan HAM dengan meletakkan Komnas HAM sebagai penyelidik kasus ini karena diduga terdapat unsur sistematis dan terencana yang mana aparatur negara terlibat,” pungkas dia. (

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.