Koma.id– Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen dalam menjamin kebebasan pers di Indonesia.
Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap insiden teror yang dialami kantor redaksi Media Tempo, yang menerima pengiriman kepala babi dan bangkai tikus.
“Tidak ada yang berubah dari komitmen pemerintah tentang kebebasan pers,” kata Hasan dikutip.
Hasan menekankan bahwa pemerintah konsisten menjunjung tinggi kebebasan pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa kebebasan pers di Indonesia tidak bisa ditawar, karena telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurutnya, kemerdekaan pers adalah wujud dari kedaulatan rakyat yang harus tetap dijaga. Pemerintah, kata Hasan, tidak akan bergeser dari prinsip-prinsip kebebasan pers, termasuk menolak segala bentuk sensor maupun pembredelan.
Namun, di sisi lain, Hasan juga mengingatkan bahwa media memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi yang tepat, akurat, dan benar, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers.
“Media juga diperintahkan oleh Undang-Undang Pers untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar,” ujar Hasan.









