Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaKeamananNasional

Pasal Delpedro Cs Bukan Paksaan, Tapi Berdasarkan Barang Bukti

×

Pasal Delpedro Cs Bukan Paksaan, Tapi Berdasarkan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Pasal Delpedro Cs Bukan Paksaan, Tapi Berdasarkan Barang Bukti

Koma.id Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan, telah dilakukan sesuai dengan fakta dan barang bukti yang ditemukan di lapangan. Penegasan ini sekaligus membantah tudingan dari pihak tertentu yang menyatakan bahwa pasal yang dijeratkan kepada mereka dipaksakan.

Silakan gulirkan ke bawah

Ini berdasarkan barang bukti yang ditemukan, dan berdasarkan alat bukti yang didapat. Jadi penyidik bekerja dengan hati-hati,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa, (9/9/2025).

Ade Ary menambahkan bahwa dasar pengenaan pasal terhadap Delpedro dan rekan-rekannya telah sesuai dengan fakta-fakta hasil penyelidikan. Proses penanganan hukumnya juga diklaim sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

“Kami punya SOP dalam mengusut tuntas kasus itu. Jadi ditangani secara profesional dan proposional,” ucapnya.

Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi menyoroti proses hukum terhadap Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dan kawan-kawan. Mereka menilai sejumlah pasal yang disangkakan, kurang relevan dan cenderung dipaksakan.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.