Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaHukumNasional

Ombudsman Klaim Temukan Indikasi Maladministrasi Proyek Strategis Nasional PIK 2

×

Ombudsman Klaim Temukan Indikasi Maladministrasi Proyek Strategis Nasional PIK 2

Sebarkan artikel ini
Ombudsman Klaim Temukan Indikasi Maladministrasi Proyek Strategis Nasional PIK 2

Koma.id– Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang dikembangkan oleh Agung Sedayu Group menjadi sorotan tajam masyarakat di sekitar Kabupaten Tangerang dan Serang, Banten. Proyek ambisius ini mendapat penolakan keras dari warga setempat yang merasa dirugikan, terutama para nelayan yang kehilangan akses ke laut sebagai sumber utama mata pencaharian mereka.

Protes warga ini tidak berdiri sendiri. Ombudsman Provinsi Banten juga turut menemukan indikasi maladministrasi dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Silakan gulirkan ke bawah

 

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi, mengungkapkan bahwa status PSN pada proyek ini diduga dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Salah satu tindakan yang disoroti adalah pemagaran laut sejauh satu kilometer dari bibir pantai Kronjo dan penutupan jalur air di Desa Muncung. Langkah ini, menurut Fadli, merugikan masyarakat pesisir dan melanggar prinsip-prinsip pengelolaan wilayah pantai.

Tidak hanya itu, Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (AKSI), Juju Purwantoro, turut melontarkan kritik terhadap proyek ini. Juju menyebut bahwa pada masa akhir jabatannya, Presiden Jokowi menunjuk PIK 2 sebagai PSN dengan total investasi mencapai Rp 40 triliun.

Proyek ini dipercayakan kepada Agung Sedayu Group, yang dimiliki oleh Aguan, serta Antoni Salim. Namun, Juju menuding bahwa pengembang proyek tersebut telah melakukan perampasan tanah milik rakyat melalui metode ‘penyelundupan hukum’ yang dirancang secara sistematis dengan dalih legalitas.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.