Koma.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa negara mengalami kerugian hingga Rp25 triliun per tahun akibat skema perpajakan sektor batu bara pasca diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja 2020.
Kombes Kamal Bahtiar Gagas Transformasi Pengamanan Distribusi Pangan Berbasis Deteksi Dini
Hal tersebut terjadi setelah perubahan status batu bara dari non-barang kena pajak menjadi barang kena pajak, yang memberi ruang bagi perusahaan batu bara untuk mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam jumlah besar.
Menurut Purbaya, fasilitas restitusi tersebut menyebabkan kontribusi fiskal sektor batu bara menjadi negatif, karena pengembalian pajak yang dilakukan negara jauh lebih besar dibandingkan penerimaan yang masuk.
“Alih-alih meningkatkan pemasukan, skema ini justru membuat penerimaan negara tergerus,” ujarnya.
Sebagai langkah koreksi fiskal, pemerintah menetapkan kebijakan bea keluar batu bara untuk menutup potensi kerugian yang terus terjadi setiap tahun. Purbaya menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak bertujuan melemahkan industri, melainkan mengembalikan keseimbangan penerimaan negara yang terganggu sejak 2020.
Ia juga memastikan kebijakan baru tersebut tidak akan menurunkan daya saing ekspor batu bara Indonesia. Menurutnya, sebelum tahun 2020—ketika fasilitas restitusi besar belum diberlakukan—industri batu bara tetap mampu bersaing di pasar internasional.
“Kami memastikan kebijakan ini tidak menghambat ekspor. Industri batu bara sebelumnya sudah kuat tanpa fasilitas restitusi yang besar,” kata Purbaya.
Hingga kini, pemerintah masih melakukan evaluasi lanjutan untuk memastikan kebijakan bea keluar dapat mengurangi tekanan pada penerimaan negara sekaligus menjaga stabilitas sektor energi nasional.














