Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Ragam

MUI Desak Penegakan Hukum Karhutla, Ajak Umat Islam Gelar Salat Istisqa

×

MUI Desak Penegakan Hukum Karhutla, Ajak Umat Islam Gelar Salat Istisqa

Sebarkan artikel ini
Karhutla Kebakaran Hutan

KOMA.ID, JAKARTA – Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI), Zainut Tauhid Sa’adi, meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku maupun korporasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

Desakan tersebut disampaikan menyusul bencana karhutla yang kembali melanda sejumlah wilayah di Indonesia dan menimbulkan dampak terhadap kesehatan masyarakat, perekonomian, serta kelestarian lingkungan.

Silakan gulirkan ke bawah

Dalam siaran persnya, Zainut menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan yang merusak lingkungan serta mengancam keselamatan manusia bertentangan dengan prinsip ajaran Islam.

Ia merujuk Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya, yang menegaskan keharaman tindakan pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kerusakan.

“MUI menegaskan kembali Fatwa MUI (Fatwa No. 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya), bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan jiwa (hifdz al nafs) adalah HARAM dan melanggar syariat Islam,” demikian pernyataan Zainut dalam siaran pers, Sabtu (17/10/2026).

Menurutnya, tindakan yang menimbulkan kerusakan (mafsadah) dan mengancam kelangsungan hidup manusia bertentangan dengan prinsip-prinsip utama hukum Islam.

Selain mendorong penegakan hukum, MUI meminta pemerintah pusat dan daerah, TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta para sukarelawan untuk terus memperkuat koordinasi dan mengerahkan sumber daya guna mempercepat pemadaman api.

MUI juga menyampaikan keprihatinan atas dampak kabut asap pekat yang mengganggu aktivitas masyarakat, merusak ekosistem, serta mengancam kesehatan dan keselamatan warga, terutama anak-anak, lanjut usia, dan kelompok rentan lainnya.

Masyarakat di wilayah terdampak diimbau meningkatkan kewaspadaan, menjaga kesehatan diri dan keluarga, menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan, serta menghindari kawasan yang berisiko tinggi.

MUI turut mengajak masyarakat memperkuat semangat gotong royong atau ta’awun, termasuk membantu warga yang terdampak kabut asap, mengantisipasi kemunculan titik api baru, dan tidak membakar sampah maupun lahan secara sembarangan.

MUI Ajak Umat Islam Gelar Salat Istisqa

Di samping langkah penanganan bencana dan penegakan hukum, MUI juga mengimbau umat Islam, para ulama, serta pengurus masjid dan musala di seluruh Indonesia, terutama di wilayah terdampak, untuk melakukan ikhtiar spiritual.

Salah satunya dengan melaksanakan salat sunah Istisqa secara berjemaah untuk memohon kepada Allah SWT agar menurunkan hujan yang membawa berkah dan rahmat.

MUI juga mengajak umat Islam memperbanyak istighfar dan membaca Qunut Nazilah dalam salat fardu sebagai bentuk permohonan perlindungan dari musibah, bahaya kabut asap, dan bencana kekeringan.

Zainut menegaskan bahwa menjaga kelestarian lingkungan (hifdz al-bi’ah) dan melindungi keselamatan jiwa manusia (hifdz al-nafs) merupakan kewajiban syar’i.

Eksploitasi alam yang merusak dan membahayakan nyawa manusia, menurut MUI, bertentangan dengan prinsip ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin.

Karena itu, MUI menekankan pentingnya kesadaran kolektif seluruh elemen bangsa untuk menjaga lingkungan, mencegah kebakaran hutan dan lahan, serta melindungi masyarakat dari dampak bencana karhutla.

“Kesadaran kolektif untuk menjaga alam harus terus ditingkatkan oleh seluruh elemen bangsa,” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.