Koma.id– Menko Polhukam RI Mahfud MD menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan mengenai syarat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres) yang menentukan usia minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
“Apapun, kalau putusan MK (Mahkamah Konstitusi) itu kan mengikat,” ujar Mahfud dikutip.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengonfirmasi bahwa mereka akan melakukan perubahan pada salah satu persyaratan untuk calon presiden dan wakil presiden sebagai respons terhadap putusan MK.
Perubahan tersebut akan mengubah frasa ‘berusia paling rendah 40 tahun’ menjadi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah’.
Dengan demikian, KPU akan memberikan fasilitasi kepada para Kepala Daerah yang berniat mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Nanti kami akan menyusun draft perubahan atau revisi peraturan KPU tersebut,” tutup Hasyim.








