Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

MK Gelar Sidang Gugatan Syarat Pencalonan Cawapres Gibran Malam Ini

×

MK Gelar Sidang Gugatan Syarat Pencalonan Cawapres Gibran Malam Ini

Sebarkan artikel ini
Gibran Ulas Film Jumbo, Netizen Ramai-Ramai Sindir Numpang Viral

Koma.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 hari ini, Senin (21/9/2026).

Dikutip dari laman resmi MK, sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2024 tersebut berlangsung di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta, pukul 19.00 WIB dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.

Silakan gulirkan ke bawah

Perkara tersebut resmi terdaftar di MK pada 17 September 2024, setelah diajukan secara resmi oleh para pemohon pada 10 September 2024. Adapun permohonan diajukan oleh gabungan elemen masyarakat dan organisasi, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

Gugatan ini dipicu oleh persoalan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam berkas permohonannya, kubu pemohon menyoroti dugaan tidak terpenuhinya kualifikasi pendidikan Gibran sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pemohon menegaskan bahwa kualifikasi tersebut bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah sejak tahap pendaftaran hingga penetapan pasangan calon. Atas dasar itu, pemohon meminta Majelis Hakim MK menyatakan penetapan Gibran sebagai cawapres mengandung cacat hukum.

“Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi poin petitum.

Selain itu, pemohon mendesak MK membatalkan sejumlah produk hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), antara lain Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon, Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Nomor Urut, Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pemilu Nasional, serta Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih.

Tak hanya pembatalan keputusan KPU, pemohon juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UUD 1945, pemohon menginstruksikan MK memerintahkan MPR agar segera menggelar sidang pemilihan Wakil Presiden baru dari dua calon yang diusulkan Presiden, paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan.

Pemohon minta hakim MK putuskan seluruhnya

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah pihak selaku pemohon menyoroti syarat pendidikan cawapres Gibran pada Pemilu 2024.

“Kita menemukan bukti indikasi awal bahwa calon wakil presiden pasangan calon nomor 02 itu tidak memenuhi syarat pendidikan. Apa itu? Pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat,” kata Denny di Gedung MK, Kamis.

Adapun dalam petitumnya yang dibacakan Refly Harun selaku kuasa hukum, pemohon memohon kepada MK agar mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.

Refly mengatakan, pemohon memahami bahwa gugatan terkait PHPU dibatasi hanya tiga hari setelah penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU sebagaimana tertera dalam PMK 5/2023.

Namun, pemohon berharap MK bisa mengedepankan keadilan yang substantif. “Saya ingin mengatakan ini sebagai legal breakthrough atau constitutional breakthrough. Jadi terobosan konstitusional atau terobosan hukum,” ucapnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.