Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaHukumNasional

MK Dalami Syarat Pendidikan Gibran, KPU dan Bawaslu Diminta Jelaskan Prosesnya

×

MK Dalami Syarat Pendidikan Gibran, KPU dan Bawaslu Diminta Jelaskan Prosesnya

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Wapres Gibran

Koma.id– Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan secara rinci proses penyusunan dan perubahan aturan terkait persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024.

Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam persidangan yang kembali menyinggung keabsahan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Silakan gulirkan ke bawah

Saldi meminta KPU menyampaikan kepada MK proses pembahasan internal ketika ketentuan mengenai persyaratan calon yang menempuh pendidikan di luar negeri dimasukkan ke dalam PKPU.

Menurut Saldi, KPU perlu menjelaskan siapa saja anggota KPU yang hadir dalam pembahasan tersebut, materi yang dibahas, hingga perdebatan yang muncul sebelum ketentuan itu ditetapkan.

“Jadi tolong disampaikan ke Mahkamah ketika PKPU persyaratan ini yang kemudian mencantumkan frasa dikecualikan bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri itu kan sebelum direvisi pasti ada pembahasan,” kata Saldi.

Selain proses internal KPU, Saldi juga meminta penjelasan mengenai mekanisme konsultasi perubahan PKPU dengan DPR. Hal tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam UU Pemilu yang mengatur perlunya pertimbangan DPR dalam perubahan peraturan KPU.

Selain kepada KPU, MK juga meminta Bawaslu menjelaskan langkah pengawasan yang dilakukan terkait pemenuhan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

Bawaslu diminta menerangkan apakah pernah melakukan pemantauan khusus terhadap pemenuhan syarat tersebut serta apakah ada pihak yang mengajukan keberatan ketika ketentuan mengenai persyaratan pendidikan diubah melalui PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

“Kedua kepada Bawaslu tolong disampaikan ke kami apa yang dilakukan oleh Bawaslu sebagai pengawas pemilu terkait dengan keterpenuhan syarat ini,” kata Saldi.

Permintaan tersebut diarahkan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai proses pemenuhan persyaratan pendidikan calon wakil presiden dalam Pemilu 2024, mulai dari pembahasan aturan di KPU, konsultasi dengan DPR, hingga pengawasan oleh Bawaslu.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.